JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap pelaku penembakan terhadap seorang warga hingga tewas saat melakukan aksi demo menolak tambang di Kabupaten Parigi Moutong.
Kapolda Sulteng Inspektur Jenderal (Irjen) Rudy Sufahriadi mengatakan, pelaku penembakan tersebut merupakan Bintara Polisi yang berdinas di Polres Parigi Moutong.
Baca Juga: Demo Tolak Tambang Parigi Moutong Telan Korban Jiwa, Aktivis Sebut Itu "Bom Waktu" Konflik Agraria
Pelaku berinisial Bripka H, kata Rudy, telah ditetapkan oleh penyidik Polda Sulteng sebagai tersangka dugaan penembakan.
"Penyidik telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka,” kata Irjen Rudy dalam konferensi pers di Gedung Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Rudy menjelaskan, Bripka H disangkakan dengan Pasal 359 KUHP atas perbuatannya menembak seorang warga hingga tewas saat membubarkan demo menolak tambang itu.
Baca Juga: Satu Warga Tewas Akibat Tembakan Saat Demo Tolak Tambang, Propam Periksa 17 Polisi
“Barang siapa karena kesalahannya, kealpaannya, menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana lima tahun penjara," ucap Rudy.
Lebih lanjut, Rudy mengatakan, penetapan tersangka terhadap Bripka H dilakukan berdasarkan hasil uji forensik dan uji balistik yang dilakukan Polda Sulawesi Tengah terhadap senjata api milik anggota polisi yang melakukan pengamanan aksi demo pada 12 Februari 2022.
Rudy menuturkan, hasil uji balistik tersebut identik dengan anak peluru proyektil pembanding yang ditembakkan dari senjata organik pistol HS9 dengan nomor seri H239748 atas nama pemegang Bripka H.
Baca Juga: Sikapi Warga Parigi Tewas Dalam Demo Tolak Tambang, Komnas HAM: Proyektil dari Arah Belakang
"Begitu juga hasil uji DNA (deoxyribonucleic acid) dari sampel darah yang ditemukan di proyektil dengan darah korban hasilnya identik," ujarnya.
Terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut, dia menambahkan, penyidik Ditkrimum Polda Sulteng telah memeriksa 14 saksi, termasuk Bripka H sendiri.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa proyektil, jaket warna kuning, baju kaos warna dongker, dan tiga selongsong peluru.
Rudy menegaskan, pihaknya akan bertindak profesional dalam menangani anggota yang bersalah dengan melanggar standar operasional prosedur (SOP) maupun tindak pidana.
Baca Juga: Mabes Polri Usut Tewasnya Satu Warga dalam Demo Tolak Tambang di Parigi Moutong
"Kami profesional menangani anggota yang bersalah di dalam melakukan pelanggaran, melanggar SOP yang telah ditetapkan Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo)," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, anggota yang melakukan pelanggaran pidana maupun SOP kepolisian akan ditindak tegas.
Dedi meminta seluruh anggota Polri untuk menaati seluruh peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku sesuai komitmen Polri.
"Apabila ini dilanggar, maka ada konsekuensinya, akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dedi.
Baca Juga: Komnas HAM Sudah Fasilitasi Dialog, Tapi Warga Wadas yang Tolak Tambang Tak Hadir, Mengapa? - ROSI
Sebelumnya diberitakan, aksi unjuk rasa, yang dilakukan masyarakat dengan mengatasnamakan Aliansi Rakyat Tani (Arti), menuntut Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menutup tambang emas milik PT Trio Kencana.
PT Trio Kencana memiliki lahan konsesi di Kecamatan Kasimbar, Toribulu dan Tinombo Selatan.
Massa aksi unjuk rasa yang bergerak sejak pagi hingga malam dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas, sehingga kepolisian setempat membubarkan para demonstran secara paksa.
Pembubaran aksi tersebut menewaskan seorang warga sipil bernama Erfaldi (21), warga Desa Tanda, Kecamatan Tinombo Selatan, yang diduga terkena tembakan peluru.
Baca Juga: Cerita Warga Wadas yang Ditangkap karena Tolak Tambang Andesit - ROSI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.