Pelanggar akan dikenakan sanksi Pasal 281 UU LLAJ, dengan ancaman hukuman kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
3. Berbonceng lebih dari 1 orang
Pengendara yang melanggar dikenakan sanksi sesuai Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9), diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Baca Juga: Macet 12 Jam di Puncak, Bagaimana Persiapan Polisi Siapkan Libur Hari Raya Nyepi?
4. Tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia)
Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI akan disanksi sesuai pasal Pasal 291 UU LLAJ dan diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu.
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
Pelanggar dikenakan sanksi sesuai Pasal 331 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
6. Melawan arus
Bagi pengendara yang nekat melawan arus akan disanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman safety belt
Pelanggar disanksi Pasal 289 UU LLAJ, diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) February 28, 2022
Baca Juga: Polda Metro Jaya bersama GoTix Gelar Sentra Vaksinasi Booster, Tersedia 500 Kuota Per Hari Buat Umum
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.