Dia juga menjelaskan, perlintasan sebidang yang tidak berizin seharusnya ditutup, dan yang bertanggung jawab atas penutupan adalah pemerintah. Hal itu seuai pasal 94 UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Dalam ayat 1 disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak berizin harus di tutup,” jelasnya.
“Dan di ayat 2 dikatakan, yang bertanggung jawab terkait penutupan tersebut adalah pemerintah, sesuai dengan kelas jalannya.”
Sementara, dalam UU Nomor 22 tahun 20229, lanjut Ixfan, ada panduan untuk pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang.
Pada pasal 114 undang-undang tersebut, lanjut Ixfan, disebutkan, “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, dan; memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas di rel”.
Baca Juga: Kondisi Bus Harapan Jaya Usai Disambar Kereta Api di Tulungagung, Depan Belakang Ringsek
Sebelumnya diberitakan, terjadi kecelakaan kereta api yang menabrak bus pariwisata di km 159+5 (perlintasan tidak terjaga) petak jalan Tulungagung – Nujang pada Minggu sekitar pukul 05.16 WIB.
Akibat kecelakaan tersebut, empat orang dikabarkan meninggal dunia, sementara lokomotif kereta mengalami kerusakan.
“Jam 05.17 masinis meminta pada pusat pengendali perjalanan untuk lokomotif pengganti, karena ada kerusakan lokomotif,” kata Ixfan.
Sampai pukul 07.00 Ka 351 mengalami kelambatan dan belum bisa berangkat.
Mengenai kabar yang beredar bahwa alarm peringatan tidak berfungsi, Ixfan mengaku belum bisa menyampaikan kepastian kondisi alarm tersebut.
“Terkait alarm peringatan atau early warning system, itu milik dinas perhubungan bukan KAI. Saya belum bisa menyampaikan kepastian kondisi alarmnya,” lanjutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.