MADIUN, KOMPAS.TV – Setengah dari 219 perlintasan sebidang di wilayah Daerah Operasi (Daop) PT KAI Wilayah 7 Madiun tidak terjaga. Jumlahnya sebanyak 110 lintasan sebidang.
Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendri Wintoko, menjelaskan, di wilayah Daop 7 Madiun terdapat 219 perlintasan sebidang yang resmi.
“Di wilayah Daop 7 Madiun sendiri, terdapat 219 perlintasan sebidang yang resmi, dengan rincian 76 dijaga oleh KAI, 3 perlintasan di jaga oleh Pemkab, dan 110 lainnya tidak terjaga,” kata Ixfan kepada Kompas TV, melalui pesan Whatsapp, Minggu (27/2/2022).
Selain ratusan lintasan sebidang resmi yang tidak terjaga, masih ada cikal bakal maupun perlintasan sebidang liar, di lima lokasi.
Sedangkan perlintasan yang tidak sebidang, baik berupa Flyover atau Underpass ada di 47 titik.
Baca Juga: Soal Bus Harapan Jaya Tertabrak Kereta Api, Pemerintah Seharusnya Menutup Perlintasan tak Berizin
Pihaknya berharap, pemerintah selaku regulator melakukan evaluasi guna meningkatkan keselamatan kereta api.
“Kami berharap, pemerintah selaku regulator untuk komitmen melakukan evaluasi guna meningkatkan keselamatan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang, sebagaimana yang diamanatkan dalam PM 94 Tahun 2018,” urainya.
Menurutnya, perlintasan sebidang itu akan ditutup maupun dibangun pos, terserah pada pemerintah. Namun, harus seizin pemilik prasarana perkeretaapian.
“Mau ditutup, dibuat tidak sebidang, atau dibangun pos dan diberi pintu perlintasan, silakan. Tetapi harus dengan seizin pemilik prasarana perkeretaapian, yaitu Direktorat Jenderal Perkeretaapian, sebagaimana yang sudah dilakukan oleh Pemkab Madiun, Pemkab Jombang, dan Pemkot Blitar” tutur Ixfan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.