Baca Juga: Terbukti Lalai Hingga Muhammad Kece Dianiaya, Dua Penjaga Rutan Bareskrim Polri Kena Sanksi
Perbuatan terdakwa, kata Syahnan, justru melakukan kehendaknya yang ingin membuat kegaduhan dengan membuat video tentang kebohongan-kebohongan yang jumlahnya cukup banyak.
"Luar biasa bohongnya sebanyak 100 poin yang kita dapat dari tujuh video itu, sebenarnya video masih banyak," tuturnya.
Ia menyampaikan tuntutan maksimal itu bukan unsur kebencian melainkan untuk menjadi pembelajaran bagi yang lainnya bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum dan akan memicu konflik antar agama.
Menurut dia, tindakan polisi sudah tepat dengan cepat menindak terdakwa kemudian memproses hukum dan perbuatannya harus dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Muhammad Kece Minta Maaf ke Napoleon Bonaparte, Polisi Pastikan Kasus Penganiayaannya Tetap Lanjut
"Ini keterlaluan maka wajar baginya tidak ada pertimbangan yang dapat dimaafkan," katanya.
Kuasa hukum terdakwa, Kamarudin Simanjuntak menyatakan, JPU seharusnya mempertimbangkan hal lain yang dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa, apalagi terdakwa sudah menyampaikan permohonan maaf.
Ia mengungkapkan selain sudah meminta maaf, terdakwa juga tidak pernah dihukum atau terjerat hukum pidana, kemudian selama persidangan bersikap sopan yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
"Ini Kece ini belum pernah dipidana, nama orang belum pernah dipidana atau dihukum itu menjadi hal yang meringankan, terdakwa ini selalu bersikap sopan dan santun selama persidangan itu hal yang meringankan," kata Kamarudin.
Baca Juga: Ditetapkan Terduga Pelanggar Kasus Penganiayaan pada Muhammad Kece, Karutan Bareskrim akan Disidang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.