Kompas TV regional hukum

Terungkap Langkanya Minyak Goreng di Sulsel, Ternyata Jatah Buat Warga Dijual ke Perusahaan

Kompas.tv - 22 Februari 2022, 12:01 WIB
terungkap-langkanya-minyak-goreng-di-sulsel-ternyata-jatah-buat-warga-dijual-ke-perusahaan
YLKI menginisiasi petisi di langit change.org yang isinya meminta KPPU mengusut dugaan kartel minyak goreng, yang menyebabkan harga melonjak dan pasokan langka (4/2/2022). (Sumber: YLKI)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

Bahkan untuk perusahaan CV Duta Abadi sudah mendapat jatah sebanyak enam kali penjualan atau yang terbanyak.

Sedangkan sisanya sebanyak 76,82 ton masih tersimpan di dalam kilang, namun sudah menjadi pemilik dari perusahaan yang telah memborong semua minyak tersebut.

"Kalau harga untuk minyak curah yang ditetapkan pemerintah itu berdasarkan harga domestik Rp10.300 per kilogram dan dijual oleh PT Smart ini seharga Rp19.100 per kilogramnya," katanya.

Baca Juga: Sahabat Ganjar Kembali Berikan Bantuan Sosial dan Jalankan Program 'Larisin Modalin' ke Pedagang!

Sementara untuk harga minyak curah berdasarkan harga eceran tertinggi (HET) Rp11.500 dan harga saat ini di pasaran melonjak ke Rp15.000 per kilogramnya.

Komang mengatakan, semua minyak yang ada di produsen PT Smart ini belum dikemas, sebagian menjadi minyak curah, dan lainnya dikemas dalam paketan yang harganya lebih tinggi dari minyak curah.

Dia menambahkan, PT Smart Tbk mengangkut total 1.850 ton minyak goreng curah yang diangkut menggunakan vessel tanker dari Kalimantan Timur menuju Pelabuhan Makassar.

Baca Juga: Warga Mengeluh Minyak Goreng Di Pasar Tradisional Kosong

Hal itu dilakukan sebagai kewajiban melaksanakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Atas perbuatannya, polisi menjeraatnya dengan pasal Pasal 8a Pemendag No. 8 Tahun 2022 jo Pemendag No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Pemendag No. 19 Tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor.

Sanksinya berupa larangan atau pencabutan izin ekspor, dan Pasal 107 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 133 Undang-Undang No. 18 Tahun 2018 tentang Pangan serta Pasal 14 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang KPPU.

Baca Juga: Polri Ungkap Penimbunan Minyak Goreng oleh Pelaku Usaha Mulai dari Sumut hingga Sulsel

 



Sumber : Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x