Adapun PT SIM memproduksi sebanyak 550 ribu karton per bulan yang rutin di distribusikan kepada distributor.
Selain itu, PT SIM juga mendistribusikan di pasar modern yang berada di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan dan Jambi.
Baca Juga: Korban Geruduk Rumah Pelaku Penipuan Minyak Goreng di Jakut
"SIMP sebagai Perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia senantiasa mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini terkait dengan peraturan Kementerian Perdagangan," tutupnya.
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sumatera Utara telah menemukan 1,1 juta kg minyak goreng kemasan yang ditimbun oleh sebuah produsen di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan, Satgas telah memberi peringatan keras kepada produsen minyak goreng tersebut.
Baca Juga: Satgas Pangan Sumut Temukan Gudang Berisi 1,1 Juta Kilogram Minyak Goreng di Deli Serdang
Dinilai telah merugikan masyarakat, Pemprov Sumut lantas berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar kasus tersebut diproses secara hukum.
Edy meminta produsen tersebut agar segera mendistribusikan minyak goreng sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000.
"Proses distribusi akan diawasi langsung oleh Satgas Pangan Sumut. Untuk kasus penimbunan ini, kita juga sudah proses temuan ini dengan pihak kepolisian agar diproses hukum," ujar Edy, dikutip dari akun Instagramnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.