Kompas TV regional peristiwa

Fakta 3 Jenderal NII Diangkat Sensen Komara, Ada Surat-Surat Pengangkatannya agar Dianggap Legal

Kompas.tv - 18 Februari 2022, 05:55 WIB
fakta-3-jenderal-nii-diangkat-sensen-komara-ada-surat-surat-pengangkatannya-agar-dianggap-legal
Tiga jenderal NII menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Garut pada Kamis (17/2/2022). (Sumber: Antara)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

Baca Juga: Sempat Viral Sebuah Aksi Deklarasi Negara Islam Indonesia, Akhinya Polisi Tangkap 3 Jenderal NII

"Odik sebagai Panglima Jenderal, sedangkan Jajang Koswara dan Ujer sebagai jenderal," ucap Neva.

Neva melanjutkan, terkait tempat pengangkatan ketiga jenderal itu, dilakukan di rumah Komara atau di kantor pemerintahan NII beberapa waktu lalu.

Setelah pengangkatan jabatan itu, langsung disebarluaskan ke seluruh pejabat dan warga NII.

Kegiatan pengangkatan jenderal itu, kata Neva, juga dibenarkan oleh terdakwa dan dipublikasikan kepada rakyat NII.

Baca Juga: [TOP3NEWS]Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa, 3 Jenderal NII Ditangkap, Dirut Pasar Tangerang Mundur

Selain itu, juga ada saksi-saksinya yang nanti akan dihadirkan pada persidangan berikutnya.

"Terlebih menyatakan betul sudah diangkat, dipublikasikan kepada rakyat NII, saksi akan dihadirkan," ujarnya.

Terkait kebenaran apakah ada rakyat NII, kata dia, fakta tersebut nanti akan dibuktikan dan dibuka pada agenda persidangan di Pengadilan Negeri Garut.

Ketiga jenderal NII menjalani sidang perdana terkait kasus makar di Pengadilan Negeri Garut yang didakwa dengan pasal 107 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP dan pasal 110 ayat 5 tentang makar dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Ditinggal Salat Jumat, 2 Ruangan di SMPN 1 Cikelet Garut Ludes Dibakar Orang Tak Dikenal

Selanjutnya, ketiga terdakwa juga dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dan pasal 66 UU Nomor 24/2009 tentang penghinaan lambang negara.

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x