“Persentase kehamilan lebih dulu paling tinggi alasannya. Tapi ada alasan lain seperti mencegah hal negatif. Pemerintah Kota Yogyakarta terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya pernikahan anak,” tambahnya.
Dari 46 pasang atau 92 jiwa pemohon dispensasi pernikahan tersebut, pemohon berusia 12-14 tahun ada 1 jiwa, umur 15-17 ada 31 jiwa dan di atas 18 tahun ada 60 jiwa.
Jika diklasifikasikan berdasarkan pasangan, ada 7 pasangan anak, 19 pasangan anak dan dewasa dan 20 pasangan dewasa.
Terkait pencegahan pernikahan anak, pihaknya mengacu pada Undang Undang Nomor 16 tahun 2019 terkait syarat usia menikah perempuan minimal 19 tahun dan laki- laki 21 tahun.
Baca Juga: Ramai Rekomendasi Permohonan Dispensasi Kawin, tapi Kementerian PPPA Belum Punya Acuan
Selain itu juga pada Undang Undang 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Pemkot Yogyakarta juga mengacu pada Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2016 tentang Kota Yogyakarta layak anak dan Peraturan Walikota nomor 7 tahun 2019 terkait pencegahan perkawinan anak.
“Dalam Perwal pencegahan pernikahan anak, yang berperan tidak hanya dari Pemkot Yogyakarta. Tapi juga keluarga, masyarakat, dunia usaha dan media, sehingga bersama- sama mewujudkan Kota Yogyakarta yang layak anak dan Kota Yogyakarta yang mengawal warganya benar- benar tumbuh menjadi keluarga sehat dan berketahanan,” jelasnya.
Pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk mencegah perkawinan usia anak, antara lain dengan membentuk Forum Anak Kota Yogyakarta, menjadi pelopor dan pelapor, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di 45 kelurahan, serta dukungan Psikolog di 18 Puskesmas.
Edy menambahkan, pihaknya juga telah memberikan edukasi pada remaja, serta sosialisasi ketahanan keluarga.
“Kami juga bentuk kampung ramah anak, kelurahan ramah anak dan kemantren ramah anak,” tutur Edy.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.