Semestinya Nawahi bebas secara murni pada 2024. Namun karena mendapat program pembebasan bersyarat, dia bisa keluar lebih cepat dari penjara, yakni dengan bebas bersyarat pada April tahun depan.
Warga asal Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang itu berhasil kabur diperkirakan pada pukul 02.00 malam.
Nawahi tidak lagi terlihat ketika serah terima penjagaan ke petugas pagi.
"Ketika pengecekan jumlah napi ternyata kurang satu yakni Nawahi," kata Gatot.
Petugas pun dikerahkan untuk menangkap sang buronan.
"Saya belum tahu apa hasil pengecekan dari Polres Sampang. Saat ini petugas masih menyisir sejumlah wilayah yang diduga ada kaitannya dengan napi yang kabur," ujar Gatot.
Baca Juga: Warga Binaan Lapas Gorontalo Produksi Vas Bunga Bonsai Kelapa Dari Bahan Bekas
Namun cerita unik diukir Riansyah. Napi yang kabur tepat pada 1 Januari 2022 lalu itu, tidak melakukan aksinya pada malam hari.
Bahkan tidak membutuhkan upaya panjat tembok segala. Riansyah, napi bandar narkoba di Lapas Kelas II-B Empat Lawang, Sumatera Selatan, ini melenggang dengan izin untuk salat zuhur dan disaksikan oleh para petugas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Dadi Mulyadi pun tak tinggal diam.
Dia menjatuhkan sanksi kepada petugas Lapas yang lalai hingga mengakibatkan seorang tahanan penjara kabur. Pengejaran pun dilakukan meski belum membuahkan hasil.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.