MUSI BANYUASIN, KOMPAS.TV – Di hadapan majelis hakim, terdakwa Suhandy mengaku telah memberikan suap kepada Bupati Musi Banyuasin non-aktif Dodi Reza Alex beserta pejabat di Dinas PUPR setempat.
Pengakuan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang tanpa ragu itu diungkapkan dalam sidang pembuktian kasus dugaan pemberian suap kepada Bupati non-aktif Dodi Reza Alex atas empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2021, di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (10/2/2022).
Suhandy yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) itu mengatakan, untuk memenangkan empat paket proyek infrastruktur yang total pengerjaannya senilai Rp 20 miliar, ia harus memberikan komitmen fee (suap) yang sebelumnya sudah ditetapkan.
Adapun pembagian komitmen fee tersebut masing-masing senilai 10 persen untuk Bupati nonaktif Dodi Reza Alex, 3-5 persen untuk Kepala Dinas PUPR nonaktif Herman Mayori, 2-3 persen untuk Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR nonaktif Eddi Umari.
Kemudian, 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK Dian Pratama dan Frans Sapta Edwar dan bagian administrasi lain termasuk bendahara.
"Itu benar kalau saya tidak ngasih fee-nya ya saya nggak bisa dapat proyek di sana," kata Suhandy di depan majelis hakim yang diketuai Hakim Abdul Aziz, seperti dikutip Antara.
Komitmen fee tersebut diserahkannya secara bertahap sesuai permintaan dari pihak terkait tersebut sebelum pelelangan proyek dimulai.
Dimulai pada Maret 2020, lanjutnya, ia memberikan fee untuk Dodi Reza senilai Rp2 miliar dan kemudian senilai Rp600 juta.
Pemberian tersebut diberikan setelah sebelumnya dimintakan oleh Eddi Umari selaku pihak yang mengatur pemberian komitmen fee dalam proyek yang bakal dikerjakan, hingga akhirnya proyek tersebut berhasil dimenangkan Suhandy.
"Setelah itu komitmen fee untuk mereka yang lain," katanya menjawab pertanyaan JPU KPK.
Baca Juga: Kasus Korupsi Kepala Dinas PUPR Terus Bergulir, KPK Panggil 7 PNS Pemkab Musi Banyuasin
Selanjutnya, penyerahan fee terakhir, yakni senilai Rp250 juta yang didapat dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Uang tersebut diserahkannya setelah ada permintaan dari Herman Mayori melalui Eddi Umari.
Adapun persidangan tersebut akan dilanjutkan kembali pada Kamis (17/2) pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU KPK.
Awal kasus
Sebelumnya, dalam kasus tersebut terdakwa Suhandy didakwa JPU KPK telah memberikan "fee" senilai Rp4,4 miliar.
Jumlah nominal itu masing-masing dibagikan kepada Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR, Eddi Umari selaku Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR, yang pembagiannya berdasarkan persentase yang sudah disepakati tadi.
Setelah Suhandy sepakat dengan komitmen fee tersebut, kemudian Dinas PUPR Musi Banyuasin melakukan penandatanganan kontrak untuk ditetapkannya Suhandy sebagai pemenang empat proyek itu sekitar Maret-April 2021.
Adapun empat proyek tersebut adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar.
Lalu peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar.
Kemudian peningkatan jaringan irigasi (DIR) Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar.
Terakhir adalah normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Dalam perjalanannya, dari empat proyek tersebut di antaranya Danau Ulak Ria dan Irigasi Ngulak III yang selesai lebih dulu, sedangkan dua lainnya belum selesai sampai saat ini.
Atas perbuatannya tersebut, Suhandy selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Dodi Reza Alex, Herman Mayori, Eddi Umari yang diduga menerima suap dari Suhandy itu ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.