SAMARINDA, KOMPAS.TV - Puluhan warga Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi korban penipuan seorang pelaku berinisial FA terkait minyak goreng.
Diketahui, pelaku berusia 31 tahun itu menipu para korbannya dengan modus menjual minyak goreng dengan harga murah, yakni Rp150 ribu per dus.
Baca Juga: Minyak Goreng dari Produsen Tak Kunjung Datang, Pedagang Pasar di Banyumas Sulit Sesuaikan Harga
Salah satu korban bernama Citra menjelaskan harga minyak goreng yang semula dibanderol seharga Rp170 ribu kemudian turun jadi Rp150 ribu per dus.
"Waktu awal itu harga Rp170 ribu satu dus, kemudian jadi Rp150 ribu dan dijanjikan gratis ongkos kirim, bonus beras, dan gula. Dari situ saya langsung memesan banyak," kata Citra di Samarinda, Selasa (8/2/2022).
Citra menuturkan pelaku FA awalnya menawarkan minyak goreng untuk keperluan pribadi kepadanya.
Baca Juga: Temuan Ombudsman Soal Minyak Goreng: Penimbunan Hingga Pengalihan ke Pasar Tradisional
Namun, mengetahui harga minyak goreng sedang meroket dan langka, Citra pun memesan dengan jumlah banyak serta mengajak teman-temannya.
Setelah mentransfer uang hingga senilai Rp900 juta, minyak goreng yang telah dipesan itu tak bisa dikirim.
Pelaku FA sering beralasan dengan berbagai macam cara ketika dimintai penjelasan mengenai pengiriman barang tersebut.
Baca Juga: Pengecer Keluhkan Terbatasnya Pasokan Minyak Goreng dari Agen, Harus Bagi-bagi
Tak ingin menyerah, Citra pun berusaha mendapatkan pesanannya dengan mendatangi gudang yang disebut FA sebagai lokasi penyimpanan minyak goreng.
Gudang yang diklaim pelaku itu diketahui berada di Jalan Batuah Samarinda. Namun, saat mendatangi lokasi, gudang yang disebut pelaku ternyata tidak pernah ada.
"Saya disuruh sendiri ke sana, pas saya cek, bukan gudang, melainkan mes karyawan batu bara," ujar Citra.
Baca Juga: Usai Vaksin Covid-19 Warga Diberi Hadiah Minyak Goreng, Target Seribu Vaksin Langsung Tercapai!
Karena merasa telah ditipu, Citra kemudian bersama kuasa hukumnya mendatangi Polresta Samarinda untuk membuat laporan dugaan kasus penipuan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Dyah Lestari, saat ditemui di lokasi yang sama mengatakan awalnya para korban memesan 5.000 dus minyak goreng pada November 2021.
Menurut Dyah, transaksi pembelian minyak goreng tersebut pun berhasil, tidak ada masalah. Karena itulah, kemudian korban memesan lagi.
Baca Juga: Minyak Goreng Masih Langka di Bali, Hasil Sidak Anggota Komisi VI DPR: Tidak Ada Kiriman dari Pabrik
Dyah mengatakan, pada pembelian kedua, para korban memesan kembali minyak goreng kepada pelaku sebanyak 7.000 dus. Namun, mereka hanya menerima 900 dus.
"Para korban merasa ditipu oleh FA yang mengaku memiliki kenalan bos distributor minyak goreng karena telah mentransfer dengan total Rp900 juta. Namun, apa yang dipesan tak kunjung datang," tutur Dyah.
Para korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke FKPM Pelita, yang kemudian meminta untuk dilakukan mediasi.
Baca Juga: Polisi: Jenazah Putra Gubernur Kaltara yang Terbakar di Senen Bisa Teridentifikasi Berkat Gigi
Akan tetapi, dari pihak terlapor justru tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pihak penyidik kepolisian menyebut terlapor sudah menyerahkan diri kemarin. Kami diminta buat laporan untuk bisa ditindaklanjuti," kata Dyah.
Kasus tersebut pun kini ditangani jajaran Reskrim Polresta Samarinda dan masih dalam tahap pemeriksaan pelapor serta pengumpulan barang bukti.
Baca Juga: Minta Presiden Jokowi Bersikap, Walhi: Putusan MK, Proyek Bendungan Desa Wadas Harus Dihentikan
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.