Atas dasar surat permohonan itu, kata Iqbal, pihaknya berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk mendukung pelaksanaan pengukuran tanah oleh Tim BPN.
"Luas tanah yang akan dibebaskan saat ini luasnya mencapai 124 Ha," ucapnya.
Selain itu, ia mengatakan ratusan warga di wilayah tersebut tampak menerima kehadiran petugas dan menegaskan bersedia untuk menerima kompensasi pembebasan lahan.
Baca juga: YLBHI Mengecam Keras Tindakan Polisi Menyerbu dan Menangkap Warga Wadas
Ia juga menegaskan bahwa pendampingan oleh aparat gabungan tersebut bersifat humanis dan semata-mata melakukan pendampingan.
"Penekanan Kapolda agar pelaksanaan pendampingan harus mengedepankan aspek humanis. Dan itu kita atensi dalam pelaksanaannya," ungkap Kabid Humas.
Terkait adanya warga yang kontra terhadap pembangunan bendungan Wadas, Iqbal menegaskan Polri siap menampung aspirasi warga yang mendukung maupun yang menolak.
Ditambahkan, permasalahan sejumlah warga yang menolak proyek pembangunan Wadas sudah dimediasi oleh Forkompinda Jateng sejak 2018. Warga kontra pernah mengajukan gugatan ke PTUN Semarang, namun ditolak.
"Meski berdasarkan data, mayoritas Warga setempat sangat welcome terhadap proyek pembangunan bendungan Bener. Namun semua asprirasi warga yang pro maupun kontra kita tampung dan salurkan," tegasnya.
Polda Jateng mempersilakan warga untuk menyalurkan uneg-uneg terkait proyek Bendungan Wadas ke Polres Purworejo.
"Pasti segera disalurkan dan ditindaklanjuti untuk menemukan solusinya," kata Kabid Humas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.