JAKARTA, KOMPAS.TV – Panjang landasan pacu Bandara Kol Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara hanya 1.450 meter.
Bandara ini merupakan tempat pesawat maskapai Susi Air milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, diusir dari hanggar.
Dikeluarkannya armada pesawat milik Susi Air tersebut, kata pihak Pemerintah Kabupaten Malinau, karena masa perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak telah berakhir.
Hanggar tempat parkir pesawat Susi Air diketahui adalah milik Pemerintah Kabupaten Malinau yang disewakan pada maskapai penerbangan.
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Senin (7/2/2022), pengelolaan Bandara Bandara Kol Robert Atty Bessing dilakukan pemerintah pusat di bawah UPT Ditjen Hubud.
Baca Juga: Sengketa dengan Pemkab Malinau, Susi Air Menjelaskan Kontribusinya yang Mencapai Rp3 Miliar
Merujuk Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau ICAO, Bandara Kol Robert Atty Bessing berkode WAQM dan hanya melayani penerbangan domestik.
Bandara Kol Robert Atty Bessing merupakan bandara kelas III, dengan panjang landasan pacu (runway) yakni 1.450 x 30 meter.
Dengan runway yang hanya sepanjang 1.450 meter, pesawat terbesar yang bisa mendarat di bandara ini adalah jenis pesawat seperti ATR-72 500/600, QUEST Kodiak 100, Pilatus PC-06 Porter, 208B Grand Caravan EX, dan Cessna 127 Skyhawk.
Sementara panjang taxiway 71 x 15 meter dan apron 140 x 40 meter. Luas terminal bandara ini hanya 1.000 meter persegi.
Ukuran yang relatif kecil menyebabkan bandara ini hanya melayani penumpang dan tidak menyediakan jasa kargo.
Sebelumnya diberitakan pesawat Susi Air dipindahkan paksa dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, pada 2 Februari 2022.
Menurut pihak Pemkab, pemindahan pesawat Susi Air dari hanggar disebabkan oleh masa perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak telah berakhir.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus menyebutkan, pihak Susi Air telah mengajukan perpanjangan hanggar pada 15 November 2021 untuk masa sewa 2022, namun tidak disetujui.
Surat keputusan untuk tidak memperpanjang sewa hanggar diterbitkan pada 9 Desember 2021. Sesuai aturan, lanjutnya, surat pemberitahuan itu pun diberikan 14 hari sebelum masa sewa hanggar tersebut berakhir.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Malinau Kristian Muned yang memimpin eksekusi Susi Air mengatakan bahwa tindakan yang diambil tidak dilakukan secara semena-mena.
"Kejadiannya tadi pagi (Rabu), tapi bukan dilakukan dengan semena-mena. Ada dasar tindakan kami. Untuk penjelasannya atas persetujuan pimpinan akan kami sampaikan nanti," ujarnya seperti dikutip dari TribunKaltara.com.
Sementara, Susi Pudjiastuti, mengaku dirinya sama sekali tidak berpikir bahwa polemik terkait pengeluaran paksa pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, berkaitan dengan unsur politis.
"Persoalan Susi Air dan penerbangan ini tidak ada unsur politik, tidak ada. Saya juga tidak berpikir seperti itu. Tetapi sebagai pemilik, saya melihat anak saya (Nadine Kaiser, Corporate Secretary Susi Air) struggle, sedih saja, prihatin saja," ungkap Susi Pudjiastuti.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Malinau mempertimbangkan keputusannya. Sebab, kata Susi, Susi Air telah mengudara di daerah tersebut sejak 2008.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Sebut Tak Ada Unsur Politik Soal Polemik Penerbangan Susi Air
Selain itu, Susi Pudjiastuti juga berharap agar semua pihak bijaksana dan mengutamakan kebutuhan masyarakat Malinau, terutama di daerah Krayan, Long Bawan, dan Long Apung.
"Karena kalau pakai speed boat, kalau tidak salah delapan jam (menuju) ke kawasan perbatasan. Kalau Susi Air masih bisa terbang, tentunya terus membantu. Kita di sana sudah dari tahun 2007, 2008, that's long time ago, sudah lama dan masyarakat sudah terbiasa dengan Susi Air," lanjut Susi Pudjiastuti.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.