"Kakaknya curiga dan komunikasi ke polisi," kata Rudi.
Polisi yang mendapatkan laporan itu kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.
"Pelaku sudah ditangkap dan dilakukan penyidikan," katanya lagi.
Diketahui, korban masih berumur 13 tahun yang merupakan anak dari pasien rumah sakit tersebut.
Adapun motif pelaku menyetubuhi korban yang masih kategori anak di bawah umur ini untuk memenuhi hasrat seksualnya.
Tindakan persetubuhan tersebut dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2021.
"Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 6 kali," ucapnya.
Saat ini, AWS (40) mendekam di balik jeruji besi di Mapolrestabes Bandung.
Atas perbuatannya tersebut, sekuriti cabul itu di kenakan Pasal 81 Jo 76 D Jo pasal 82 Jo E UURI No, 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Gunakan Minyak Wangi untuk Coba Bius dan Memperkosa, Korban Malah Bangun dan Teriak
Baca Juga: Perkosa Mahasiswi, Bripka BT Resmi Dipecat Hari Ini
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.