MALINAU, KOMPAS.TV - Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Malinau, Kristian Muned buka suara soal pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (2/2/2022).
Kristian Muned, yang memimpin eksekusi itu menegaskan, tindakan tersebut tidak dilakukan secara semena-mena.
"Kejadiannya tadi pagi (Rabu), tapi bukan dilakukan dengan semena-mena. Ada dasar tindakan kami. Untuk penjelasannya atas persetujuan pimpinan akan kami sampaikan nanti," ujarnya saat dihubungi TribunKaltara.com, Rabu (2/2022) sore.
Baca Juga: Kecewa Pesawatnya Diusir, Susi Pudjiastuti Bilang Susi Air Sudah Ajukan Perpanjangan tapi Ditolak
Adapun Kabid Perhubungan Udara dan Perkerataapian Dishub Kaltara, Andi Nasuha menganggap kasus tersebut murni perkara bisnis antara Pemkab Malinau dengan maskapai Susi Air.
Mengingat pemilik hanggar tersebut merupakan Pemkab Malinau.
"Itu kan murni bisnis antara Pemda Malinau dan maskapai. Itu kan mereka punya hanggar milik Pemda Malinau," kata Andi.
Informasi yang didapatkan oleh Dishub Kaltara, maskapai Susi Air belum menyelesaikan tunggakan pembayaran terkait hanggar.
"Jadi informasinya mereka ada yang tidak bayar menunggak atau bagaimana, dan ada maskapai lain yang dapat, jadi itu murni bisnis. Mungkin ada surat menyurat bagaimana yang tidak diindahkan atau bagaimana, tapi dicoba konfrimasi ke Malinau karena hanggar ini miliknya Pemkab Malinau," tutur Andi.
Kendati demikian, pihaknya belum mau berkomentar lebih jauh terkait masalah tersebut.
Dia menyerahkan hal itu kepada pihak Pemkab Malinau.
Sebelumnya diberitakan, pesawat perintis Susi Air milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti diusir dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau.
Dalam video yang diunggah pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti, lewat akun Twitter-nya, tampak pemindahan paksa itu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Buka Suara Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa Satpol PP: Kuasa, Begitu Hebatnya...
Sementara itu, kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, menyayangkan adanya pemindahan paksa pesawat yang selama ini melayani rute penerbangan perintis.
"Hanggar tersebut sudah dipergunakan kurang lebih selama 10 tahun dan sebagai maskapai penerbangan perintis, Susi Air sudah dirasakan manfaatnya oleh banyak pihak di Kalimantan Utara dan sekitarnya," kata Donal melalui keterangan tertulisnya.
Donal menjelaskan, Susi Air sudah mengajukan perpanjangan penyewaan hanggar tersebut kepala Pemerintah Kabupaten Malinau sejak November 2021.
Namun, permintaan itu ditolak. Hanggar itu, kata Donal, malah disewakan ke maskapai penerbangan lain sejak Desember 2021.
"Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," ucapnya.
Susi Air disebut sudah mengajukan waktu untuk memindahkan barang-barangnya dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing selama tiga bulan.
Baca Juga: Duduk Perkara Pesawat Susi Air Diusir dari Hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.