Informasi tersebut yakni terkait adanya pengedar sabu-sabu yang bisa menyediakan narkoba dalam jumlah besar. Atas informasi itu, polisi pun bergerak melakukan penyamaran.
Setelah berhasil berkomunikasi dengan salah satu di antara dua tersangka, disepakati bahwa polisi yang menyamar hendak membeli sabu-sabu milik mereka.
Kedua belah pihak kemudian menyepakati transaksi pembelian dabu-sabu dilakukan di satu rumah yang ada di Jalan Halat, Kecamatan Medan Area.
Saat transaksi dilakukan, polisi ternyata kena tipu. Bukan sabu-sabu yang didapat, melainkan garam dan gula yang diberikan oleh kedua pelaku.
Baca Juga: Miliki 6,7 Kg Sabu, Anggota Brimob Sekaligus Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Ditangkap
Ketika itu, polisi sempat yakin karena garam dan gula itu dibungkus dengan kemasan teh China merek Guanyinwang yang biasa dipakai para pelaku narkoba untuk menyelundupkan sabu.
Kombes Hadi menambahkan meski kedua pelaku tidak terbukti menguasai narkoba, namun polisi justru menjerat keduanya dengan pasal narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan minimal 6 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Tangkap 725 Pengunjuk Rasa dari GMBI, 16 Diantaranya Positif Gunakan Narkoba
Kendati demikian, keduanya justru tidak ditahan. Keduanya dibawa petugas untuk dilakukan asessment.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku bahwa pernah mendapat keuntungan Rp2 juta dari tiap bungkusan narkoba palsu tersebut.
Bahkan, satu paket sabu-sabu palsu yang mereka jual dibanderol dengan harga Rp400 ribu per bungkusnya.
Baca Juga: Reaksi Gubernur Kepri Soal Ajudan yang Ditanggap Polisi karena Miliki 6,7 Kg Sabu
Sumber : TribunMedan
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.