Soal kecelakaan beruntun di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Jumat (21/1/2022) lalu, polisi membuka peluang adanya tersangka baru. (Sumber: TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO )
“Harusnya kendaraan itu hanya bak terbuka biasa, tapi ternyata dipakai bawa kontainer peti kemas sehingga kelebihan kapasitas atau muatan," lanjut keterangan Yusuf.
Tak sampai disitu, dari hasil pemeriksaan polisi, sumbuh roda kendaraan juga ditambah menjadi tiga dari sebelumnya hanya dua.
Akibatnya, lanjut dia, roda pun kendaraan pun bertambah. Hal itu berimbas pada daya mesin dan daya angkut.
“Tapi untuk memastikan standar mobil (truk) tersebut kami akan panggil saksi ahli dari pabrik pembuatan truk,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Sopir Truk Tronton Kecelakaan Maut Balikpapan Tersangka
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengungkapkan pihak kepolisian juga menemukan fakta bahwa administrasi pengemudi berupa SIM milik sopir truk Ali palsu.
Dari hasil penelusuran pihak kepolisian SIM milik tersangka MA merupakan SIM golongan A yang dikhususkan mengemudi kendaraan roda 4.
Namun oleh tersangka diduga diubah menjadi SIM dengan golongan B2 umum. Polisi mengaku akan terus mendalami hal tersebut.
Akibat perbuatannya, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan pasal terhadap Ali yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini
Di mana Ali dapat disangkakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman 5 tahun. Ancaman tersebut, juga tidak menggugurkan ancaman hukuman sebelumnya.
Adapun sebelumnya, MA dijerat dengan Pasal 310 UULLAJ jo. Pasal 48 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Sopir Truk dalam Kecelakaan Maut di Balikpapan Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.