YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi telah menangkap paasangan suami istri di Jetis, Bantul, yang menjual bakso berbahan bangkai ayam atau ayam tiren (mati kemarin). Pelaku mengaku senang ditangkap polisi.
Pasangan MHS (51) dan AHR (50), warga Jetis, Bantul, mengaku senang polisi menangkap mereka, karena keduanya bisa berhenti berjualan bakso tiren.
Menurut MHS, ia sadar perbuatannya salah dan dengan ditangkap polisi, maka ia bisa menghentikan usahanya.
Hal senada juga diungkapkan AHR, istri MHS. Ia senang akhirnya tertangkap polisi karena tidak perlu menjelaskan kepada para tetangga yang selama ini mengecer bakso ayam tiren buatannya.
“Pedagang-pedagang saya bisa berhenti berjualan bakso ini karena tahu saya berhenti memproduksi karena tertangkap,” ucapnya.
Baca Juga: Fakta Pasutri Bantul Penjual Bakso Tiren, Lakoni 7 Tahun dan Senang Ditangkap Polisi
Ia juga meminta maaf kepada masyarakat yang selama ini dirugikan karena tertipu bakso ayam tiren.
Pasangan MHS dan AHR mengaku telah berjualan bakso ayam tiren selama tujuh tahun atau sejak 2015.
Ide itu muncul karena saat itu mereka melihat harga daging ayam yang melambung tinggi.
“Kami sulit menaikkan harga jual, jadi kami cara akal supaya untung,” ujarnya, Senin (24/1/2022).
Berdasarkan interogasi kepada pasutri asal Bantul yang menjual bakso ayam tiren, satu kilogram ayam tiren dibeli dengan harga Rp 7.000 sampai Rp 8.000.
Dalam sehari mereka memproduksi 35 kilorgam daging ayam tiren menjadi 75 kilogram bakso ayam.
Bakso ayam tiren buatan pasutri asal Bantul ini dijual di tiga pasar besar di Kota Yogyakarta yaitu Pasar Demangan, Pasar Kranggan, dan Pasar Giwangan. Keduanya bisa meraup laba hingga Rp 500.000 per hari.
Bakso ayam tiren itu dijual dengan kemasan plastik tanpa merek.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan dalam konferensi pers Senin (24/1/2022), mengaku sudah memerintahkan anggotanya untuk menarik semua bakso hasil buat tersangka dari pasaran.
“Dalam penyelidikan kami menemukan beberapa barang bukti yang kandungannya diteliti Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan Bantul,” ujar Kapolres Bantul AKBP Ihsan dalam konferensi pers Senin (24/1/2022).
Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan 18 plastik bakso dengan isi 15 bakso berukuran kecil per plastik, kemudian 9 plastik berisi 5 bakso ukurang sedang dan tiga plastik isi 12 bakso ukuran besar per plastiknya.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Pasutri Penjual Bakso Ayam Tiren di Bantul, Terungkap Setelah 7 Tahun Jualan
Selain itu juga mesin pembuat adonan bakso, genset, timbangan, kompor, tabung gas, dan dua mesin pendingin atau freezer.
Untuk diketahui, penjualan bakso ayam tiren di Bantul tersebut terungkap setelah warga melaporkan penemuan ayam tiren siap giling di salah satu tempat penggilingan di Pleret Bantul.
Pemilik tempat penggilingan melaporkan salah satu pelanggan yang menggiling daging ayam tidak segar, berbau, dan berwarna kebiruan.
Pasangan suami istri asal Bantul penjual bakso ayam tiren itu kini meringkuk di sel tahanan dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.