Keduanya terancam penjara 15 tahun.
Ihsan mengatakan polisi masih melakukan pendalamaan suplier ayam tiren dari kedua tersangka ini.
"Masih berproses karena bagaimanapun koordinasi dengan kejaksaan terkait pengembangan kasus termasuk supplier kami dalami. Untuk saat ini kami tahan pasangan suami istri memproduksi menjual," kata Ihsan.
Ihsan juga telah memerintahkan anggotanya untuk menarik semua bakso hasil buat tersangka dari pasaran. Bakso ayam tiren itu dijual dengan kemasan plastik tanpa merek.
Baca Juga: 7 Tahun Jualan Bakso Ayam Tiren, Pasutri Bantul Ditangkap Polisi
Kepada wartawan, pasutri asal Bantul penjual bakso ayam tiren itu pun curhat untuk mengeluarkan isi hatinya.
MHS tidak menyangkal sudah memproduksi bakso ayam tiren sejak 2015. Ide itu muncul karena ia melihat harga daging ayam yang melambung tinggi.
“Kami sulit menaikkan harga jual, jadi kami cara akal supaya untung,” ujarnya, Senin (24/1/2022).
MHS merasa menyesal atas perbuatannya dan mengaku bersyukur karena telah ditangkap polisi. Ia sadar perbuatannya salah dan dengan ditangkap polisi, maka ia bisa menghentikan usahanya.
Hal senada juga diungkapkan AHR, istri MHS. Ia senang akhirnya tertangkap polisi karena tidak perlu menjelaskan kepada para tetangga yang selama ini mengecer bakso ayam tiren buatannya.
“Pedagang-pedagang saya bisa berhenti berjualan bakso ini karena tahu saya berhenti memproduksi karena tertangkap,” ucapnya.
Ia juga meminta maaf kepada masyarakat yang selama ini dirugikan karena tertipu bakso ayam tiren.
Baca Juga: Pasutri di Bantul yang Jual Bakso Tiren Selama 7 Tahun Edarkan Dagangan ke 3 Pasar Kota Yogyakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.