Dilimpahkan ke Polda Jabar
Pada Kamis (6/1/2022), laporan terhadap Bahar bin Smith itu dilimpahkan ke Polda jabar.
Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan berkas laporan dilimpahkan ke Polda Jabar lantaran tempat kejadian perkara atau locus delicti ada di Jabar.
"Yang jadi pertimbangan sebagai alasan yuridis pelimpahan perkara tersebut dikarenakan tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat," cetusnya.
Selain menerima pelimpahan berkas perkara, Ibrahim menyatakan, penyidik Polda Jabar juga telah menerima pelimpahan barang bukti berupa diska lepas atau flashdisk, berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pelapor dan BAP lima orang ahli yang sebelumnya sudah diperiksa di Polda Metro Jaya.
"Perkara ini masih proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya," ungkapnya.
Bahar Ditahan dalam Kasus Lain
Adapun Bahar bin Smith, saat ini tengah menjalani penahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara lain.
Ia menjadi tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah di Kabupaten Bandung yang dilaksanakan pada 10 Desember 2021 lalu.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Langsung Tahan Bahar bin Smith hingga Tak Beberkan Ujaran Hoaks yang Disangkakan
Isi ceramah tersebut diunggah oleh Channel YouTube Tatan Rustandi.
Bahar dan pengunggah video itu ditetapkan menjadi tersangka atas penyebaran berita bohong terkait kasus unlawful killing terhadap 6 Laskar FPI pada 2020 lalu.
Dalam kasus ini, ia dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.