Berdasarkan fakta tersebut, Panca akhirnya menarik Riko Sunarko ke Polda Sumut karena diduga menyalahgunakan wewenang sebagai atasan di bidang pengawasan.
"Jadi, Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan, bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp160 juta. Namun, ini terkait pemeriksaan perannya sebagai atasan yang tidak menjalankan peran dengan baik," ujar Panca.
Baca Juga: 28 Personel Polda Sumut Dipecat Tidak Hormat, Salah Satunya Polisi yang Cabuli Istri Tahanan Narkoba
Adapun kasus suap dan penggelapan uang dalam penanganan perkara bandar narkoba di Polrestabes Medan ini terungkap dari laporan Imayanti ke Polda Sumut atas dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengeledahan.
Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti, membuat laporan ke Polda Sumut bahwa petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Iptu Dudi Efni saat melakukan penggeledahan telah melawan hukum karena mengambil uang dari tiga buah tas milik Jusuf dan Imayanti.
Atas perbuatannya, para anggota polisi itu menjadi terdakwa dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.
Total uang yang didapat tim Satres Narkoba Polrestabes Medan dari plafon rumah bandar narkoba itu diketahui berjumlah Rp1,5 miliar.
Baca Juga: Oknum Polisi Medan Diamuk Warga Terlibat Dugaan Pemerasan, Kapolda Sumut: Terancam Pidana!
Hanya Rp850 miliar yang dilaporkan, sisanya sebesar Rp600 juta dibagikan tim yang bertugas saat pengeledahan.
Yakni Iptu Toto Hartono Rp95 juta, Aiptu Matredy Naibaho Rp200 juta, Aiptu Dudi Efni Rp100 juta, Bripka Rikardo Siahaan mendapat Rp100 juta, Briptu Marjuki Ritonga Rp100 juta dan Toto dan dipotong uang posko Rp 5 juta.
Dalam kasus ini delapan anggota Polrestabes Medan mendapat sanksi mutasi, pemberhentian sementara dan pemecatan.
Mereka yakni Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko diberhentikan sementara untuk penyelidikan kasus.
Baca Juga: Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati karena Terlibat Penggelapan Sabu
Kemudian Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul Simamora mendapat sanksi demosi dan tidak diperbolehkan mengikuti pendidikan.
Selanjutnya lima anggota yang melakukan pengelapan barang bukti dipecat dari Korps Bhayangkara dan kini diproses hukum sebagai terdakwa.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.