JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara memberhentikan sementara Kapolrestabes Medan Kombes pol Riko Sunarko untuk menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik sebagai pimpinan.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, pelanggaran etik yang dilakukan Riko Sunarko bukan terkait dugaan penerimaan suap dalam kasus penanganan perkara narkoba di Polresta Medan.
Melainkan soal perannya sebagai atasan yang tidak dijalankan dengan baik.
Menurut Panca, berdasarkan hasil pemeriksaan tim gabungan Divisi Propam Polda Sumut dan Mabes Polri, Riko Sunarko tidak terbukti ikut menerima aliran uang Rp600 juta hasil penggelapan barang bukti.
Baca Juga: Kombes Riko Sunarko Dinonaktifkan Sementara Buntut dari Dugaan Kasus Suap di Polrestabes Medan
Riko juga tidak mengetahui adanya penggelapan barang bukti uang senilai Rp600 juta oleh Ricardo Siahaan dan rekan-rekannya yang didapat saat mengeledah rumah istri bandar narkoba, Imayanti.
Panca menyatakan tidak adanya bukti keterlibatan Riko tersebut diketahui dari pemeriksaan 12 saksi. Termasuk Rikardo Siahaan sebagai pihak yang mengungkapkan dugaan Kapolrestabes Medan ikut menerima uang di Pengadilan Negeri Medan.
"Kapolrestabes tidak tahu adanya penggelapan uang Rp600 juta yang dilakukan Ricardo Siahaan dan juga tidak tahu ada penerimaan Rp300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," ujar Panca, Sabtu (23/1/2022). Dikutip dari Antara.
Baca Juga: Polda Sumut Kembalikan Uang Suap dan Pengelapan ke Istri Bandar Narkoba, Totalnya Rp1,150 Miliar
Lebih lanjut Panca menjelaskan, terkait pembelian motor sebagai hadiah untuk prajurit Koramil yang menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja, Riko mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp7 juta.
Riko juga mengakui dirinya memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan untuk membeli sepeda motor seharga Rp13 juta sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap ganja.
Namun Riko hanya memberikan uangRp7 juta, sedangkan sisanya Rp6 juta dibayar oleh anak buahnya.
Baca Juga: Kapolda Copot Kapolrestabes Medan agar Proses Pemeriksaan Terkait Dugaan Suap Lebih Objektif
Menurut Panca hal tersebut semestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya.
"Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) poin (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," ujar Panca.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.