Baca Juga: Suka Camilan dan Ingin Berat Badan Stabil, Begini Solusi dari Kampus Negeri di Yogyakarta
Sedangkan dugaan pelanggaran mark up, lanjut Heroe, didasarkan pada informasi awal dari kepolisian yang menyebut jika kuitansi seperti yang tertera di media sosial bukan berasal dari juru parkir di lokasi parkir tidak resmi tersebut.
“Dari informasi awal, nominal tarif parkir sebesar Rp350.000 seperti tertulis di kuitansi memang sengaja dibuat. Tetapi, informasi ini masih didalami. Apakah dilakukan oleh kru bus atau pimpinan rombongan. Mungkin motifnya adalah mencari untung,” katanya.
Jika diketahui muncul motif tindakan mengarah pada pidana, maka Heroe menegaskan akan ditindaklanjuti dengan proses hukum.
“Bisa disangkakan pada pasal penipuan karena melakukan 'mark up'. Bisa juga disangkakan pemerasan jika dilakukan oleh juru parkir. Semua ada delik pidananya,” katanya.
Kendati kembali ada keluhan mengenai tarif parkir mahal, Heroe optimistis tidak akan memengaruhi minat wisatawan berwisata ke Yogyakarta.
“Jika wisatawan mematuhi berbagai aturan yang ditetapkan, maka tidak akan menemui kejadian-kejadian seperti itu. Semua sudah diarahkan, termasuk lokasi parkir resmi dengan tarif yang sudah ditetapkan,” katanya.
Pemerintah Kota Yogyakarta, lanjut dia, sudah membangun komitmen bersama dengan pengelola parkir untuk tidak menerapkan tarif yang tidak wajar.
“Begitu juga dengan pedagang kuliner di Malioboro sudah diminta memasang harga menu makanan agar tidak bisa ‘nuthuk’,” katanya.
Baca Juga: Pedagang Enggan Pindah, Relokasi PKL Malioboro Rencananya Mulai Dilakukan Awal Februari
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.