Agus menambahkan, sebetulnya saat ini telah berlaku one gate system bagi bus pariwisata yang akan memasuki kawasan Kota Yogyakarta.
Maksudnya, sistem tersebut mewajibkan bus pariwisata masuk ke Terminal Giwangan untuk mengikuti pengecekan surat-surat perjalanan seperti kartu vaksin.
"One gate system setiap hari berlaku. Tadi masih ada yang masuk (tanpa melewati sistem itu), dari Ngawi, Ciamis, dan daerah mana-mana masih ada," kata Agus.
Alhasil, munculnya dugaan, bus yang parkir dengan biaya sebesar Rp 350.000 itu tak melewati one gate system.
"Yang jelas tempat parkir itu, kami tidak pernah menerbitkan izin," tutur Agus yang enggan berkomentar lebih soal dugaan itu.
Baca Juga: Viral Hotel Isolasi Bertarif Rp2 Juta per Malam Kotor, Komisi IX DPR : Segera Evaluasi
Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi pun meminta Dishub Kota Yogyakarta untuk segera melaporkan masalah parkir tersebut kepada pihak kepolisian.
"Saya minta, Dishub untuk memproses ke kepolisian. Kalau perlu masuk kasus pungli karena sudah di luar tatanan Pemerintah Kota Yogyakarta," kata Heroe.
"Karena dia (pengelola parkir ilegal) mengambil terlalu banyak dan itu masuk kategori pungli. Saya minta itu nanti prosesnya proses pungli. Biar seperti yang lainnya," ujar dia.
Selain itu, Heroe juga curiga terhadap tempat parkir dengan biaya mencapai Rp 350.000 itu, termasuk lokasi yang tidak lazim untuk parkir bus pariwisata.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.