YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Warganet di jagad media sosial Tanah Air baru saja dibuat heboh oleh foto kuitansi yang berisi biaya parkir bus pariwisata di Kota Yogyakarta sebesar Rp 350.000.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho mengatakan bahwa pemerintah daerah setempat hanya memiliki tiga tempat parkir resmi.
"Di Kota Yogyakarta, tempat parkir yang berizin itu hanya ada tiga yaitu di Senopati, ABA dan Ngabean," ungkap Agus kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).
Jadi, kata dia, jika ada bus pariwisata yang parkir selain di ketiga tempat itu, maka Dishub Kota Yogyakarta tidak dapat bertanggung jawab lebih.
Baca Juga: Keterangan Keluarga: sejak SMA Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru Sudah Sekolah di Yogyakarta
Agus menuturkan, alasannya karena pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak tempat parkir ilegal.
"Kalau (biaya parkir yang mahal) itu terjadi di Senopati dan Ngabean, maka akan langsung kami beri SP (surat peringata, red) dan tutup," kata Agus.
"Bukan (karena tempat parkir ilegal itu) tidak bisa (ditindak). Domain Dishub kan jelas, kalau mereka enggak punya izin, yang mau kami cabut apanya?" ujar dia.
Karenanya, Agus menganjurkan kepada pelaku wisata untuk parkir di lokasi resmi. Di samping itu, ia juga meminta setiap pihak yang hendak membuka lahan parkir untuk mengajukan izin terlebih dulu.
Baca Juga: Viral 2 Pemuda Berlagak Garap Sawah Saat Ketemu Polisi, Ternyata Begini Faktanya
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.