TANJUNGBALAI, KOMPAS.TV - Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai nonaktif, Waryono, dituntut hukuman mati terkait perkara penggelapan barang bukti sabu seberat 19 kilogram.
Dalam sidang yang digelar Rabu (19/1/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai, Rikardo Simanjuntak mengatakan Waryono dan Tuharno dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bukan cuma itu saja, Waryono yang didakwa menjual sabu hasil tangkapan ini juga dianggap terbukti melanggar Pasal 137 huruf b UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketiga Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain Waryono, seorang personel Sat Polairud Polres Tanjungbalai bernama Tuharno juga dituntut hukuman mati karena ikut jual sabu hasil tangkapan.
"Menuntut, dengan ini meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara Tuharno dan Waryono untuk menghukum kedua terdakwa dengan hukuman mati," kata Rikardo, dikutip Tribunnews.
Baca juga: 11 Polisi di Tanjungbalai Terlibat Penggelapan Narkoba, 9 Orang Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Kronologi kasus
Berdasarkan nota dakwaan, Rikardo Simanjuntak menjelaskan bahwa kasus ini berawal saat penangkapan Rabu 19 Mei 2021 silam.
Dimana, terdakwa Syahril Napitupulu, bersama denhan Khoirudin yang merupakan anggota Satuan Polisi Air Polres Tanjungbalai menemukan kapal kaluk yang membawa Narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram di perairan tangkahan, Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi di perbatasan Indonesia Malaysia.
"Kemudian, Syahril Napitupulu melaporkan ke Kasat Polair Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi, dan langsung memerintahkan Tuharno, Juanda, Hendra, dan Jhon Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi kapal kaluk menggunakan kapal patroli Babinkamtibmas," ujar JPU.
Selanjutnya, Leonardo Aritonang, dan Sutikno menggunakan kapal lainnya menyusul untuk mengawal di lokasi penemuan.
"Sesampainya di lokasi, Syahril Napitupulu bersama Khoirudin, Rizky Ardiansyah, Tuharno, Juanda, Hendra, Jhon Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno membawa kapal kaluk yang membawa sabu 76 kilogram menuju dermaga Polair Polres Tanjungbalai dengan cara ditarik," jelas JPU.
Di pertengahan jalan, Tuharno lompat ke kapal kaluk (sejenis kapal motor) untuk mengambil satu buah goni yang berisikan 13 kilogram sabu dan dipindah ke kapal Babinkamtibmas dan disimpan di lemari bahan bakar minyak kapal.
"Selanjutnya, Tuharno dan Khoirudin sepakat untuk menyisihkan kembali sabu-sabu untuk dijual sebagai uang rusa (Kibus). Kesepakatan diambil, dan kembali mengambil 6 kilogram sabu dari kapal kaluk dan disembunyikan di bawah kolong kursi depan," katanya.
Baca juga: Jenderal Dudung Bertemu Kapolda Metro Irjen Fadil Imran, Ini yang Dibahas
Selanjutnya, Tuharno menghubungi Waryono selaku Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai untuk menginformasikan bahwa ada temuan sabu.
Selanjutnya, antara Waryono dan Tuharno sepakat untuk bertemu di dermaga tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka untuk menyerahkan sabu seberat enam kilometer kepada Waryono yang selanjutnya disimpan di semak-semak dekat Posko di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Setelah itu, sisa 57 kilogram sabu dibawa ke Polres Tanjungbalai, untuk dilakukan penyidikan oleh Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai.
"Selanjutnya, Waryono dengan Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu.
Selanjutnya, Waryono menghubungi Tele (DPO) untuk menjual sabu satu kilogram dengan harga Rp 250 juta di belakang SMA 2 Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai," jelasnya.
Satu jam kemudian, Agung menghubungi Boyot (DPO) dan menjual sabu seberat lima kilogram dengan harga Rp 1 miliar dan disetujui oleh Waryono.
Namun, Boyot baru membayar Rp 600 juta kepada Agung dengan lima kali tahap.
Baca juga: Buron 16 Tahun, Ini Kronologi Penangkapan Terpidana Kasus Korupsi Bank Mandiri Rp120 Miliar
Setelah berhasil menjual sabu, Tuharno dan Khoirudin, menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Syahril untuk uang rusa (Kibus).
"Bahwa perbuatan tersangka yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, menerima sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang," papar Rikardo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.