Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Petugas Waspada Hasil Tes PCR Palsu untuk Masuk Indonesia lewat Batam
Dari hasil penyelidikan, kata Komang, anggotanya justru mendapatkan bukti lain yakni adanya percakapan praktik pemalsuan surat PCR dan antigen palsu yang dijalani klinik kecantikan tersebut.
Dalam percakapan itu, tersangka yang merupakan dokter kecantikan memberikan iming-iming kepada pasien bisa mendapatkan surat keterangan hasil tes PCR atau swab antigen tanpa harus diperiksa.
Untuk bisa mendapatkan hasil tes PCR fiktif, klinik kecantikan tersebut mematok harga antara Rp700 ribu hingga Rp900 ribuan.
Sementara, tes antigen dipatok seharga Rp200 ribu hingga Rp400 ribuan tanpa harus tes.
Baca Juga: Pemerintah Rencanakan Tes Covid-19 Hanya untuk Tracing Bukan untuk Persyaratan Kegiatan
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain menangkap CMW, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, satu set komputer, lembaran hasil PCR palsu, dan alat-alat PCR.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 263, 267, 268 Jo pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Menkes Sebar Tes PCR Baru untuk Percepat Deteksi Omicron di Indonesia
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.