BALIKPAPAN, KOMPAS.TV - Seorang ulama di salah satu pondok pesantren (ponpes) yang berada di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), berinisial M diduga telah melakukan pencabulan terhadap 13 santriwatinya.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengungkapkan pelaku berinsial M sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kapolda Jateng Copot Kasat Reskrim Polres Boyolali karena Diduga Lecehkan Wanita Korban Perkosaan
Hal itu dilakukan setelah penyidik di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Kaltim merampungkan gelar perkara pada Jumat (14/1/2022).
"Iya, sudah (tersangka)," kata Kombes Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi pada Selasa (18/1).
Yusuf mennuturkan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti dalam penetapan tersangka M. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, M langsung ditahan oleh penyidik.
Baca Juga: Sebelum Dilecehkan Kasat Reskrim, Ternyata Wanita Ini Diperkosa Pria yang Mengaku dari Polda Jateng
Lebih lanjut, Yusuf mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan polisi, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka M terhadap 13 santriwati terjadi di waktu yang berbeda dan beberapa tempat.
Selain itu, kata Yusuf, seluruh santriwati yang menjadi korban tidak sekaligus ketika dicabuli oleh tersangka M.
"Enggak sekaligus, korban satu-satu dibawa oleh pelaku dan dicabuli," ujar Yusuf.
Adapun dalam menjalankan aksinya, Yusuf menyebutkan, tersangka M mengajak korbannya untuk jalan-jalan keluar dari pondok pesantren.
Baca Juga: Respons Penolakan Komnas HAM, Politikus Gerindra: Herry Wirawan Layak Dihukum Mati, Tembak Kepalanya
Setelah berada di luar pondok, tersangka M melancarkan aksi selanjutnya dengan mengiming-imingi para korbannya dengan memberikan sejumlah uang.
Adapun besaran uang yang ditawarkan tersangka M kepada para korbannya yakni berkisar Rp20.000 sampai Rp50.000.
"Modusnya korban diajak jalan keluar ponpes, sampai di luar korban diiming-iming uang sebesar 20.000 hingga 50.000, lalu dia (pelaku) pegang-pegang," ujar Yusuf.
Baca Juga: Trauma Healing, Empat Santriwati Korban Pencabulan Herry Wirawan Datangin KPAI
Yusuf menambahkan, dari 13 santriwati yang menjadi korban pencabulan tersangka M, baru 4 orang yang berani melapor kepada polisi.
"Iya baru 4 orang yang melapor kepolisi, kami mengimbau kalau ada korban yang lain agar segera melapor," tutur Yusuf.
Atas perbuatannya, penyidik kepolisian menjerat tersangka M dengan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan.
Baca Juga: Tidak Kooperatif Memenuhi Panggilan Polisi, Tersangka Pencabulan 5 Santriwati di Jombang Masuk DPO
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.