BALIKPAPAN, KOMPAS.TV - Seorang ulama di salah satu pondok pesantren (ponpes) yang berada di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), berinisial M diduga telah melakukan pencabulan terhadap 13 santriwatinya.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengungkapkan pelaku berinsial M sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kapolda Jateng Copot Kasat Reskrim Polres Boyolali karena Diduga Lecehkan Wanita Korban Perkosaan
Hal itu dilakukan setelah penyidik di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Kaltim merampungkan gelar perkara pada Jumat (14/1/2022).
"Iya, sudah (tersangka)," kata Kombes Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi pada Selasa (18/1).
Yusuf mennuturkan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti dalam penetapan tersangka M. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, M langsung ditahan oleh penyidik.
Baca Juga: Sebelum Dilecehkan Kasat Reskrim, Ternyata Wanita Ini Diperkosa Pria yang Mengaku dari Polda Jateng
Lebih lanjut, Yusuf mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan polisi, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka M terhadap 13 santriwati terjadi di waktu yang berbeda dan beberapa tempat.
Selain itu, kata Yusuf, seluruh santriwati yang menjadi korban tidak sekaligus ketika dicabuli oleh tersangka M.
"Enggak sekaligus, korban satu-satu dibawa oleh pelaku dan dicabuli," ujar Yusuf.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.