PAPUA, KOMPAS.TV - Seorang anggota Satuan Tugas Nemangkawi Bharatu Bachtiar ditembak kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua pada Senin (17/1/2022).
"Memang benar ada seorang anggota Satgas Nemangkawi yang terluka di bagian punggung bahu sebelah kiri," kata Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Cahyo Sukarnito di Jayapura pada Senin.
Baca Juga: Kapolda Papua Sebut Presiden Jokowi Ingin Bertemu Mantan Anggota KKB
Cahyo mengatakan saat ini kondisi Bharatu Bachtiar dalam keadaan stabil usai ditembak KKB.
Adapun kronologi peristiwa penembakan tersebut, Cahyo mengaku belum memperoleh informasi lebih lanjut.
Sebelumnya, TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi juga ditembaki saat melakukan patroli di atas Gunung Impura, Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Kabupatan Kapulauan Yapen, Papua.
"Saat tim melakukan patroli, tim ditembaki sebanyak dua kali oleh KKB, sehingga tim membalas tebakan tersebut," kata Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangan resminya pada Rabu (15/12/2021).
Baca Juga: TEGAS! Jenderal Dudung Jawab Sindiran Fadli Zon soal KKB: Gak Usah Didengerin
Setelah insiden baku tembak, Tim gabungan menangkap seorang pemuda diduga anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Pemuda yang ditangkap tersebut bernama Adi Rawai dengan usia 27 tahun. Sementara rekan-rekannya yang lain melarikan diri ke hutan.
Selain mengamankan Adi Rawai, tim gabungan melakukan penggeledahan di rumah atau pondok yang dijadikan markas komando.
"Dari penggeledahan itu didapati beberapa barang bukti yang disita," kata Kamal, yang juga Kabid Humas Polda Papua itu.
Baca Juga: TNI-Polri Tangkap Pemuda Diduga Anggota KKB Usai Ditembaki Saat Patroli, Terungkap Identitasnya
Adapun sejumlah barang bukti turut diamankan dalam penangkapan ini, yakni gergaji, badik, sangkur, 3 parang, senjata rakitan, baret warna merah, celana PDL loreng, baju PDL loreng, dan kaos loreng lengan panjang.
Kemudian, kemeja tactical berbendera Bintang Kejora, celana jins warna hitam, kopel berdrahrim, bendera Bintang Kejora ukuran kecil, ikat kepala berbendera Bintang Kejora, tali kur warna hijau.
Selanjutnya, pin bergambar burung, buku kecil 'Orasisuei', buku tulis, buku referendum, kartu iuran keluarga, buku bertulisan, dan penggaris kecil.
Baca Juga: KKB Kembali Bakar Sekolah di Papua, TNI-Polri Ditembaki saat Evakuasi Warga
"Tidak ada korban jiwa dalam kontak tembak tersebut. Personel gabungan TNI Polri masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diketahui berinisial HM, PM dan YR," ujar Kamal.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan kasus makar dengan dasar LP /176/XII/2021/SPKT I/RES YAPEN tanggal 9 Desember 2021.
Adapun pasal yang disangkakan Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Polisi Duga KKB Sengaja Bakar Sekolah di Oksibil untuk Pancing Aparat Keamanan
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.