Baca Juga: Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru Kini Ada di Polda Jatim, Bakal Dibawa ke Mapolres Lumajang
"Sementara karena spontanitas karena pemahaman keyakinan saja. Barang bukti yang (disita) pertama saja yang di lokasi hasil olah TKP,” tuturnya.
“Yang kedua rekaman video dan ponselnya. Tersangka yang lain nanti akan menyusul.”
Adapun tersangka HF kemudian angkat bicara setelah diamankan polisi. Ia menyatakan permintaan maafnya kepada masyarakat Indonesia.
Namun demikian, HF tidak menjelaskan motif tindakan yang ia lakukan dengan membuang sesajen di lokasi Gunung Semeru.
Baca Juga: Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru Akhirnya Ditangkap
"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," kata HF dikutip dari Antara pada Jumat (14/1/2022).
Seperti diketahui, HF ditangkap polisi di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan terhadap HF dipimpin langsung oleh Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. Saat ditangkap, HF tidak melakukan perlawanan.
Bersama dengan personel Polda JawaTimur, HF kemudian dibawa ke Polsek Banguntapan untuk diinterogasi awal.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Pria Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru Terancam 4 Tahun Penjara
Setelah diinterogasi di Polsek Banguntapan, pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut dibawa ke Polda Jatim dalam kondisi aman.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.