Baca Juga: Polisi Periksa Pengunggah Video Ceramah Bahar Smith yang Diduga Berisi Ujaran Kebencian
Lebih lanjut, Bahar mengatakan jika dirinya kembali dipenjara, maka jangan ada yang pernah tunduk pada kedzaliman.
"Maka jikalau, andaikan, saya masuk dan diperiksa, saya tidak keluar lagi, berarti saya ditahan, saya dipenjara," tutur Bahar Smith.
"Wahai rakyatku, wahai bangsaku, khususnya umat Islam, para ulama, para habaib, terus lah bejuang untuk menyampaikan kebenaran, untuk menyampaikan keadilan jangan tunduk pada kedzaliman, dari manapun datangnya kedzaliman itu."
Kasus yang menjerat Bahar Smith merupakan pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya atas laporan seseorang bernama Tubagus Nurul Alam pada 17 Desember 2021.
Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Bahar Smith, Polisi Sudah Periksa Puluhan Saksi dari Bandung dan Garut
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Habib Bahar dilakukan oleh tim gabungan Polda Jabar.
"Jadwal pemeriksaan berdasarkan surat panggilan itu pukul 09.00 WIB," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.
Habib Bahar bin Smith akan diperiksa penyidik berdasarkan laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Kubu Bahar memastikan bahwa Bahar siap datang untuk melakukan pemeriksaan sejak penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menyambangi Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Bogor pada Selasa (28/12/2021) malam untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Baca Juga: Viral Bahar Smith Debat dengan Danrem Surya Kencana, Komisi I: Danrem Bertindak Sesuai Tugasnya
Sumber : TribunJabar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.