Condro mengatakan, jika dilihat dari kemasan secara teliti, terlihat tidak rapi antara satu saset dengan saset lainnya dalam satu renteng.
"Kemasannya jika diliat dari sambungan antara saset, kalau yang palsu tidak rapi, ada keliatan lobang, kalau asli rapat," terang Condro.
Jika dibuka, lanjut Condro, cairan isi sampo yang palsu encer dan warnanya tidak pekat atau tegas. Sedangkan sampo asli lebih kental dan warnanya tegas.
"Jika dicium wanginya beda, yang palsu lebih menyengat dibandingkan yang asli," ujar Condro.
Untuk membuat sampo dan minyak rambut palsu, HL menggunakan bahan baku seperti soda api, alkohol kadar 96 persen, lem, bahan pengawet dan pewarna makanan, serta kemasan sampo yang dicetak sendiri.
Baca Juga: Serial Drakor Netflix “Move to Heaven” Angkat Peristiwa Nyata Tragedi Runtuhnya Mal Sampoong
Menurut Condro, tersangka HL sudah menjalankan bisnis ilegalnya itu sejak tiga tahun lalu dengan mengambil keuntungan sebesar Rp200 juta per bulan.
“Dengan keuntungan fantastis itu, tidak heran tersangka mampu menggaji karyawannya dengan Rp15 juta per bulan,” ucap Condro.
Akibat perbuatannya, HL dijerat pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tutur Condro.
Baca Juga: Polda Banten Tangguhkan Penahahan Buruh yang Duduki Ruang Kerja Gubernur Wahidin Halim
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.