GUNUNGKIDUL, KOMPAS.TV - Bupati Gunungkidul Suryanta memutuskan untuk menutup Alun-alun Wonosari, Gunungkidul pada saat Malam Tahun Baru mendatang.
Penutupan dilakukan mulai 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Selain itu, ia juga melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru.
"Melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru serta pelanggaran acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Bupati Gunungkidul Sunaryanta dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (29/12/2021).
Termasuk melarang acara malam pergantian tahun di tempat terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan warga.
Selain alun-alun, Sunaryanta menyebut penutupan juga berlaku untuk seluruh lapangan yang berada di Gunungkidul.
Adapun seluruh aturan terkait tahun baru, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443/6257 tentang Penutupan Alun-alun dan Lapangan Se-wilayah Gunungkidul Pada Tanggal 31 Desember 2021 - 1 Januari 2022.
Baca Juga: Tahun Baru 2022 Disebut Tahun Macan Air, Apa Artinya?
Adapun keputusan itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66/2021, Instruksi Gubernur DIY Nomor 37/2021, serta Instruksi Bupati Gunungkidul Nomor 440/5954.
Lebih lanjut, Sunaryanta meminta seluruh pihak untuk mengurangi penggunaan pengeras suara yang bisa memicu kerumunan besar warga.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.