Baca Juga: Siskaeee Dapat Penghasilan Rp2 Miliar dari Aksi Pamer Alat Vital, Ekshibisionis atau Prostitusi?
Tersangka S kemudian meminta R dan PIS untuk mencarikan remaja putri yang masih di bawah umur.
Remaja putri itu kemudian dibawa ke Jakarta, baik lewat jalur darat maupun jalur udara. Korban dibayar senilai Rp3 juta hingga Rp 3,5 juta.
Dalam pemeriksaan, polisi memperoleh keterangan modus pelaku sudah berlangsung selama dua tahun belakangan. Dari hasil pemeriksaan diketahui korban mau dijual karena tergiur mendapat barang-barang dengan mudah seperti ponsel dan lainnya.
“Selain di Polresta Jambi, kasus ini juga dilaporkan ke Polda Jambi. Sejauh ini ada dua laporan yang masuk ke Ditreskrimum Polda Jambi. Cerita awalnya sama kehilangan anak," ujar Eko.
Baca Juga: Curhat Pelaku Kejahatan Pedofilia yang Dikebiri secara Kimia, Mengaku Menyesal
"Setelah kita proses, ternyata mucikari dan pelaku di Jakarta sama dengan yang diamankan Polresta Jambi."
Direktorat Reskrimum Polda Jambi akan melimpahkan penanganan kasus ini ke Polresta Jambi dan akan membantu penyidik Polresta Jambi untuk pengembangan kasusnya.
Komisaris Besar Kaswansi Irwan mengatakan perbuatan pelaku dikenakan pasal 76F jo pasl 83 UU NO 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002. Pelaku dikenai ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Selebgram TE dan WNA Brasil Berstatus Korban Kasus Prostitusi, Polisi Tangkap Mucikari
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.