JAMBI, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Kota Jambi bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi membongkar kasus prostitusi anak di bawah umur atau pedofilia.
Seorang pengusaha hiburan malam dan tiga orang yang diduga sebagai pelaku kasus prostitusi anak ditangkap.
"Sejauh ini ada dua laporan yang kita terima, dengan korban 13 orang dengan rentang usia korban 13 hingga 15 tahun. Tidak tertutup kemungkinan korban lainnya akan bertambah," kata Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi yang dikutip Antara pada Selasa (28/12/2021).
Dalam menyampaikan keterangan persnya, Komisaris Besar Eko Wahyudi didampingi Dirreskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Kaswandi Irwan dan Kepala Bidang Humas Polda Jambi Komisaris Besar Mulia Prianto.
Menurut Komisaris Besar Eko Wahyudi, semua remaja putri yang menjadi korban berasal dari Jambi.
Baca Juga: Polda Jateng Bongkar Prostitusi Selebgram dan WNA, Bertarif Rp25 Juta
Empat orang yang ditangkap, kata Komisaris Besar Eko Wahyudi, adalah pengusaha tempat hiburan malam di Jakarta berinisial S alias K (52), beserta tiga orang warga Kota Jambi yang berinisial R (36), PIS (19) dan ARS (15).
Eko menyebut, tersangka S alias K sebagai pelaku utama. R dan PIS merupakan mucikari dan ARS pelaku masih di bawah umur.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Korupsi di Bank Jateng Capai Rp597,97 Miliar, 5 Orang Jadi Tersangka
Eko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada 4 Desember 2021. Kepolisian Jambi mendapat laporan kasus kehilangan anak. Setelah diselidiki, anak yang dilaporkan hilang itu berada di Jakarta.
Anak yang dilaporkan hilang tersebut, kata Eko, ternyata dijual kepada tersangka S yang mendapat imbalan sejumlah uang. Tak disebutkan berapa imbalan yang didapat S itu.
Tapi, Eko menambahkan, S yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, awalnya berkomunikasi dengan R dan PIS melalui aplikasi Michat. Bahkan S pernah bertemu dengan R dan PIS.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.