MEDAN, KOMPAS.TV - Pria pemilik mobil yang menganiaya pelajar SMA di depan minimarket kawasan Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), terancam penjara selama tiga tahun enam bulan.
Demikian hal itu diungkapkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memamerkan pelaku di hadapan awak media pada Sabtu (25/12/2021).
Baca Juga: Pria yang Pukul dan Tendang Pelajar SMA di Depan Minimarket Ditangkap Polisi, Ternyata Kader PDIP
Seperti diketahui, pelaku penganiayaan yang juga pemilik mobil Land Cruiser Prado bernomor polisi BK 995 bernama Halpian Sembiring Meliala. Ia merupakan Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut.
Sedangkan pemuda yang menjadi korban penganiayaan pelaku berinisial FL. Ia adalah pelajar berusia 16 tahun yang bersekolah di SMA Al-Azhar.
Kombes Riko menjelaskan pelaku Halpian Sembiring dikenakan Pasal 76 c junto 80 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 76 c junto 80 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta," kata Riko dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (25/12).
Baca Juga: Ini Tampang Pengemudi Mobil Viral Aniaya Remaja di Parkiran Minimarket Medan
Riko menjelaskan, pelaku Halpian Sembiring Meliala terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban. Hal itu diketahui berdasarkan rekaman CCTV yang viral dan bikin heboh warganet di jagat maya.
Atas dasar pertimbangan itu, Kombes Riko memerintahkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, pelaku ditangkap di salah satu kafe yang berada tak jauh dari rumahnya pada Jumat (24/12) malam.
"Enggak kabur, cuma lagi keluar sebentar ke kafe dekat rumahnya," kata Hadi.
Baca Juga: Viral! Detik-detik Pria Bermobil Prado Aniaya Pesepeda Motor
Sementara ibunda korban bernama Ina berharap pelaku penganiayaan terhadap anaknya dapat dipenjara. Ini sebagai bentuk pelajaran agar tidak berlaku semena-mena terhadap orang lain.
"Harapan saya, dipenjarakan (dia). Biar jadi pelajaran lah sama dia. Jangan semena-mena," kata Ina saat dihubungi via telepon, Kamis (23/12).
Ina menceritakan, peristiwa penganiayaan yang menimpa anaknya itu terjadi pada Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, anaknya pulang dalam kondisi memar.
"Saat itu anak saya bilang, Ma, Adek boleh melapor, saya tanya lapor apa. Dia bilang tadi digebuk orang,” kata Ina dikutip dari Kompas.com, Sabtu (25/12).
Baca Juga: Begini Kronologi Viral Video Pengemudi Mobil Aniaya Remaja di Medan
Mendengar penuturan anaknya FL, Ina mengaku terkejut. Ina juga sempat menanyakan anaknya mengapa tidak melawan.
“Terkejut saya, sebagai ibu saya kan langsung gaguk. Saya bilang kenapa tak dilawan, katanya enggak berani, dia takut melawan orang tua," ujarnya.
Namun sebelum terjadi pemukulan, kata Ina, anaknya saat itu sedang di dalam minimarket. Lalu, ada orang yang memberi tahu kalau sepeda motornya disenggol mobil.
Saat anaknya keluar dari minimarket, mobil milik pelaku menghalangi sepeda motor korban, sehingga FL meminta pemilik mobil untuk menggeser kendaraannya.
Baca Juga: Miris! Pelaku Penganiayaan Hanya Dihukum 40 Hari Penjara, Korban Tak Terima!
"Bapak itu turun dari mobil langsung bilang 'tak sopan kali kau' katanya. Disepaknya dan caci maki lah untuk anak saya. Setelah itu datang orang kasir melerai," ujar Ina.
Setelah orang ramai berdatangan, pemilik mobil pun langsung meninggalkan lokasi. Sementara korban FL pergi ke masjid terlebih dahulu sebelum akhirnya pulang ke rumah pada pukul 19.30 WIB.
Usai mendengar cerita FL, Ina dan tetangganya memutuskan langsung menuju lokasi kejadian untuk melihat rekaman kamera pengawas CCTV. Dari situ, terlihat anaknya FL dianiaya seorang pemilik mobil.
Menurut Ina, akibat penganiayaan itu FL mengalami luka memar di bagian pipi. Sementara di bagian telinga masih terasa nyeri hingga sekarang.
Baca Juga: Seorang Perempuan di Medan Hampir Tewas Dianiaya Kekasihnya
Namun, bengkaknya sudah hilang. Ina pun menyebut anaknya sudah melakukan visum dan scanning karena khawatir jika terjadi sesuatu.
Ina kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Deli Tua. Namun, ia diminta membawa bukti CCTV, sehingga dia datang lagi keesokan harinya.
Saat kembali ke Polsek pada Jumat pagi, Ina diarahkan ke Polrestabes Medan karena korban masih anak-anak.
Baca Juga: Tak Terima Ditegur karena Knalpot Bising, Pria Dianiaya Tetangga Hingga Meninggal
Sumber : Tribunnews.com/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.