PAPUA, KOMPAS.TV - Seorang prajurit TNI AD bernama Prada Yotam Bugiangge dilaporkan membawa kabur senjata api organik jenis SS1 V1 dari kesatuannya di Kompi C dari Yonif 756/Wimane Sili, Kabupaten Keerom, Papua.
Diketahui, berdasarkan laman resmi Pindad, senapan serbu SS1 V1 merupakan senapan serbu pertama yang diadopsi langsung dari FN FNC.
Baca Juga: Reaksi Keras Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Usai Prada Yotam Bawa Kabur Senapan Serbu
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Aqsha Erlangga mengatakan Prada Yotam melarikan diri pada Jumat, 17 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIT.
Hingga kini, kata Kolonel Aqsha, Prada Yotam Bugiangge telah melarikan diri dari kesatuannya selama empat hari dan sedang dalam proses pencarian.
Kolonel Aqsha mengungkapkan, Prada Yotam Bugiangge merupakan putra daerah asli Papua yang lahir pada 24 Mei 1999 di Gunia, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua.
Menurut Aqsha, kejadian kaburnya Prada Yotam dari kesatuannya diawali saat yang bersangkutan akan melaksanakan tugas jaga bersama rekan-rekannya.
Baca Juga: Spesifikasi Senapan Serbu yang Dibawa Kabur Seorang Prajurit TNI di Papua
Saat itu, Aqsha menambahkan, Prada Yotam diketahui sempat menerima telepon sebelum meninggalkan tugas dan kabur dengan membawa sebuah senjata api.
Namun demikian, senjata api yang dibawa kabur Prada Yotam tidak berisi peluru.
Hal itu diketahui dari keterangan anggota TNI lainnya yang mengaku sempat melihat Prada Yotam langsung bergegas pergi usai meneripa panggilan telepon.
"Saat persiapan tugas jaga, tiba-tiba Prada Yotam Bugiangge berjalan menuju arah belakang tempat jaga sambil menerima telepon dari seseorang,” ucapnya.
“Kemudian menjelang proses serah terima ternyata Prada Yotam tidak hadir sehingga dilakukan pencarian oleh rekan-rekannya.”
Baca Juga: TNI Cari Personelnya yang Bawa Kabur Senjata Serbu saat Bertugas Jaga
Kolonel Aqsha mengatakan pencarian Prada Yotam dimulai dari dalam asrama hingga lingkungan sekitarnya.
Hasilnya, ditemukan pakaian dan sepatu yang dipakai Prada Yotam di semak-semak belakang asrama.
Kemudian, lanjut Kapendam, pencarian dilanjutkan dengan menghubungi kerabat dan keluarga Prada Yotam.
"Telah dilakukan koordinasi dengan satuan kewilayahan dan Satgas TNI untuk melakukan pencarian di sekitar wilayah di mana yang bersangkutan diduga melarikan diri dari kesatuan Kompi C Yonif 756/WMS," ujarnya.
Selain itu, Aqsha menyebutkan pihaknya juga telah menyebar foto Prada Yotam Bugiangge untuk memudahkan proses pencarian. Namun sampai saat ini masih belum ditemukan.
Baca Juga: Pakaian dan Sepatu Prajurit TNI yang Kabur di Papua Ditemukan di Semak-Semak
Aqsha yang juga mantan Kasi Intel Korem 072/Pamungkas Yogyakarta itu pun berharap kepada Prada Yotam agar segera kembali ke kesatuannya untuk bertugas.
"Saya memohon doa seluruh masyarakat semoga Prada Yotam dapat segera ditemukan dan apabila ada informasi tentang yang bersangkutan dapat melaporkan kepada kesatuan TNI terdekat," ucap Aqsha.
Reaksi Panglima TNI
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bereaksi keras terkait seorang prajurit TNI AD dari Yonif 756/Wimane Sili yang membawa kabur satu pucuk senjata api organik jenis SS1 V1.
Terkait kejadian itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan aparat penegak hukum di TNI dan TNI AD untuk menindak tegas seorang prajurit bernama Prada Yotam Bugiangge tersebut.
Baca Juga: Anggota TNI dan Istri Sempat Cekcok Sebelum Bunuh Diri di Hotel, Anak Korban: Papa Loncat Susul Mama
Demikian sikap Panglima TNI Jenderal Andika itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Prantara Santosa.
“Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD dan TNI melakukan proses hukum terhadap pelaku,” kata Prantara dikutip dari keterangan resminya, Selasa (21/12).
Tak hanya itu, lanjut Kapuspen, Panglima TNI juga memerintahkan agar semua pihak yang membantu Prada Yotam membawa kabur senapan serbu segera ditindak.
“Proses hukum juga dilakukan kepada semua pihak yang membantu terjadinya tindak pidana tersebut,” ujar Prantara.
Baca Juga: Viral Anggota TNI di Wisma Atlet Tulis Nomor Teleponnya di Paspor Mahasiswi yang Karantina
Prantara menjelaskan tindakan Prada Yotam Bugiangge yang membawa kabur senjata telah melanggar beberapa pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Militer (KUHPM), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 dan Undang-Undang No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
Lebih lanjut, Prantara menuturkan, insiden pencurian senjata oleh Prada Yotam itu dilakukan pada Jumat (17/12) sekitar pukul 17.00 WIT.
“Bahwa benar (pelaku) telah meninggalkan dinas tanpa izin. Oknum (adalah) anggota Yonif 756, Kodam XVII/Cendrawasih di Kabupaten Keerom, Papua, (Prada YB) dengan membawa satu pucuk senjata api organik jenis SS1,” ucap Prantara.
Baca Juga: Suami Istri Bunuh Diri Lompat dari Lantai 6 Hotel Ternyata Keluarga TNI, Tinggalkan 2 Anak di Kamar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.