MEDAN, KOMPAS.TV - Pria bernama Syaiful Bahri menjadi korban penipuan seseorang yang baru dikenalnya berinisial IW dengan modus bisa mengurus masuk menjadi Taruna Akademi Kepolisian atau Akpol.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kasus penipuan ini berhasil diungkap Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara.
Baca Juga: Sudah Bayar Rp1 Miliar Demi Jadi Taruna Akpol, Ternyata Malah Ditipu Staf Khusus Wantannas Gadungan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Kombes Wahyudi mengatakan pihaknya telah berhasil menangkap pelaku IW.
"Pelaku penipuan itu berinisial IW, sudah berhasil kami ringkus," kata Kombes Hadi melalui keterangan resminya di Medan pada Senin (20/12/2021).
Hadi mengatakan, kasus penipuan ini berawal ketika seorang bernama Efendi Setiawan mempertemukan pelaku IW dengan korban Syaiful Bahri di salah satu kafe.
Dalam pertemuan itu, Efendi menjelaskan rekannya IW bisa mengurus anak korban bernama Abdul Mutholib untuk masuk Akpol.
Baca Juga: Brigjen Ida Oetari, Ketua Polwan Sedunia yang Bukan Lulusan Akpol, Dipilih Kapolri Jadi Wakapolda
Selanjutnya, pelaku IW sesumbar bisa menyanggupi anak korban masuk Taruna Akpol dengan syarat membayar sejumlah uang ratusan juta.
"Dalam pertemuan itu IW menyanggupi dan meminta uang sebesar Rp600 juta kepada Syaiful agar anaknya bisa masuk Akpol," ucapnya.
Hadi menjelaskan korban Syaiful mengirimkan uang sebesar Rp600 juta kepada IW dalam dua kali transaksi. Transaksi pertama uang diberikan sebesar Rp400 juta ke rekening Bank Mandiri milik IW.
Kemudian, pada transaksi yang kedua, korban Syaiful Bahri mentransfer uang senilai Rp200 juta ke rekening Bank BRI milik Sukardi.
Baca Juga: Alasan Hakim Tolak Eksepsi Kasus Kerumunan meski Rizieq Shihab Berdalih Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta
Setelah uang sebesar Rp600 juta itu diberikan, ternyata anak korban tidak bisa juga masuk Akpol. Sedangkan pelaku IW sudah kabur.
Karena merasa ditipu, akhirnya korban Syaiful Bahri melaporkan kasus penggelapan tersebut ke Dit Reskrimum Polda Sumut.
Setelah menerima laporan itu, Dit Reskrimum Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi. Hingga akhirnya pelaku IW berhasil ditangkap.
Baca Juga: Polisi di Makassar Dituding Hamili Perempuan, Anaknya akan Dites DNA untuk Penentu Hukuman Pelaku
"Atas perbuatannya tersangka ditahan di Polda Sumut dan terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara, penyidik masih melakukan pendalaman beberapa orang terkait perannya masing-masing," katanya
Kombes Hadi menambahkan, ketika dilakukan interogasi terhadap tersangka, IW mengakui uang Rp600 juta yang diberikan korban telah dibagi-bagikan.
Rinciannya, pelaku IW mendapat sebesar Rp400 juta, Efendi Setiawan sebesar Rp139 juta, Nasrul sebesar Rp40 juta, Deny Reza sebesar Rp20 juta, dan Sukardi sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Kasus Driver GoCar Perkosa Perawat, Polisi: Pelaku Ngaku atas Dasar Sama Suka
Ia pun mengimbau kepada masyarakat bahwa rekrutmen anggota Polri menerapkan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH). Jadi, siapa pun bisa mendaftar dan masuk tanpa bayar sepeser pun.
"Percaya diri dengan kemampuan dan terlebih penting adalah mempersiapkan diri jauh-jauh hari karena masuk menjadi anggota Polri tidak instan,” ucap Kombes Hadi.
“Jangan percaya kalau ada orang yang menawarkan diri bahwa bisa memasukkan menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang.”
Baca Juga: Rugi Sampai Rp 300 Juta, Warga Sukoharjo Tertipu Investasi Jual Beli Tabung Gas
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.