Pencarian terus dilakukan. Lalu, pada Selasa (14/12/2021), hingga akhirnya seseorang bernama M. Hidayat mengaku menerima penggilan telepon dari temannya.
Dia memberitahukan bahwa korban berada di salah satu cafe Kecamatan Suka Makmue.
M Hidayat, kata Machfud, segera memberitahu kepada ibu korban tentang keberadaan anaknya tersebut.
Sang ibu bergerak cepat menjemput anaknya.
Setibanya di rumah, korban Bunga (bukan nama sebenarnya) menceritakan kepada ibunya bahwa ia sudah diperkosa oleh RK (18 tahun) dan 13 temannya lainnya.
Baca Juga: 4 Mahasiswa PTN di Aceh Jadi Korban Pelecehan Seksual, Dosen Kirim Pesan Mesum
"Setelah 14 pemuda tersebut melampiaskan hawa nafsunya, korban disekap dalam kamar tersebut selama 2 hari dan selanjutnya korban dilepas oleh pemuda yang memperkosanya," ujarnya.
Ibu korban kemudian melaporkan ke Polres Nagan Raya.
Dari tempat kejadian perkara, polisi menemukan beberapa kondom dan 4 unit handphone Android.
Ia menjelaskan para pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 undang undang, nomor 23 tahun 2002 yang berisi perlindungan hukum kepada anak korban pemerkosaan.
Pada Pasal 81 ayat (1) Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 telah digunakan batas minimal hukuman penjara yakni 3 tahun kepada pelaku kejahatan perkosaan terhadap anak di bawah umur.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.