GOWA, KOMPAS.TV - Tim Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa 4 anggota polisi terkait kasus kematian narapidana berinisial AL usai dijemput aparat polisi dari Lapas Narkotika Kelas II Sungguminasa, Bolangi, Gowa, Sulsel.
Seperti diketahui, penjemputan terpidana narkoba berinisial AL yang mendekam di Lapas Sungguminasa merupakan hasil pengembangan kasus narkoba.
Baca Juga: Polisi Buru Seorang Pemuka Agama di Tangerang, Tersangka Pelaku Pelecehan Seksual
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ade Indrawan mengatakan pemeriksaan empat anggota polisi itu untuk mencari keterangan awal.
"Empat orang anggota itu lagi diinterogasi (Propam) untuk mencari keterangan awal. Kita masih menunggu hasil autopsi," kata Ade dikutip dari Antara, Minggu (20/12/2021).
Ia menegaskan, kepolisian tetap menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang berkaitan dengan kejadian itu.
Bahkan, kata Ade, pihaknya telah melaksanakan autopsi terhadap jenazah yang bersangkutan agar bisa lebih jelas.
Baca Juga: Polisi Tangkap Sopir GoCar yang Diduga Perkosa Perawat di Jaksel
"Autopsi saja belum keluar. Hasil autopsi nanti itu baru bisa membuat jelas. Sama keterangan saya sejak awal, menunggu hasil autopsi," ujar Kombes Ade.
Saat ditanyakan siapa saja inisial anggota polisi yang menjalani pemeriksaan oleh tim Propam Polda Sulsel, kata dia, belum bisa disebutkan karena masih dalam proses, dan itu menyangkut asas praduga tak bersalah.
"Jangan dulu lah, nanti sudah pasti hasil autopsi dan jalan ceritanya, barulah kita sampaikan," ujar Kombes Ade.
Dikonfirmasi secara terpisah, penasehat hukum istri korban, Muhammad Abduh, menanggapi positif upaya Polda Sulsel yang bergerak melakukan pemeriksaan terhadap empat personel polisi itu untuk mencari tahu kejadian sebenarnya.
Baca Juga: Terpidana Narkoba Tewas usai Dijemput Polisi, Kuasa Hukum: Korban Luka-Luka Diduga Bekas Kekerasan
Abduh mengatakan, pihak keluarga pun berharap bahwa kasus kematian kliennya ini dapat diusut secara tuntas.
Kendati demikian, ia tidak mau masuk ke ranah kasus yang dijalani bersangkutan, tapi yang dipersoalkan adalah penyebab kematian korban.
"Saya pertegas, mengenai kasus dilakukan almarhum, terpisah dengan apa yang dialami korban," ujar Abduh.
"Kami persoalkan disini, adalah proses kematiannya, apa penyebabnya. Mengenai kasusnya, kita tidak masuk ke wilayah itu."
Baca Juga: Bripka IS dan Istri Tahanan Narkoba yang Hamil Ternyata Pacaran, Terungkap Bukti Video saat di Hotel
Selain itu, Abduh menambahkan, dampak kematian korban sangat berpengaruh kepada psikologi pihak keluarga.
Keluarga menduga ada tindak kekerasan kepada korban karena saat penjemputan kondisinya sehat walafiat jika dilihat dari fotonya.
Untuk langkah hukum selanjutnya, kata Abduh, masih menunggu pihak keluarga yang masih diselimuti duka di kampung halamannya di Kabupaten Pinrang.
Setelah bertemu, kata Abduh, baru nanti akan disampaikan ke media termasuk menanggapi hasil dari autopsi terhadap korban.
Baca Juga: Polisi Sita Uang Rp388 Miliar Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Kasus Narkoba!
Sebelumnya, terpidana kasus kepemilikan narkoba bernama Andi Lolo (40), warga asal Pinrang, meninggal dunia usai dijemput petugas kepolisian dari Lapas Narkotika, Sungguminasa, Bolangi, Kabupaten Gowa pada Rabu, 15 Desember 2021.
Terpidana kasus narkoba ini di vonis 15 tahun penjara dan telah menjalani masa tahanan 5 tahun di Lapas setempat.
Ia dinyatakan meninggal di hari yang sama di Rumah Sakit Islam Faisal Makassar, dua jam setelah dijemput polisi.
Karena kematian korban dianggap tak wajar, pihak keluarga kemudian meminta dilakukan autopsi, yang kemudian dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Baca Juga: Anggota Komisi V Minta Pemerintah Dengarkan Protes Soal Aturan 40 Persen Dana Desa untuk BLT
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.