LUWU UTARA, KOMPAS.TV - Seorang laki-laki bernama Supriadi (41) dari Luwu Utara menjadi pelaku pemerkosaan tiga anak perempuan di bawah umur. Dua di antara korban kejahatan seksual itu adalah anak kembar Supriadi sendiri.
Anggota Polres Luwu Utara menangkap Supriadi pada Kamis (16/12/2021) usai menerima laporan dari pihak korban.
"Pelaku kita amankan sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/253/XII/2021/SPKT tanggal 15 Desember 2021," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Iptu Putut Yudha Pratama dikutip dari TribunLutra.com.
Baca Juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Nasdem Sayangkan RUU TPKS Tak Disahkan Saat Paripurna
Pada foto yang beredar, Supriadi tampak menggunakan kaos oblong hitam saat berada di kantor polisi. Bagian mata sebelah kanannya terlihat lebam.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Iptu Putut Yudha Pratama mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya saat interogasi.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku sehat, tidak ada masalah,” ujar Putut Yudha.
Putut membeberkan, Supriadi mencabuli anak kandungnya PU (19) dan PI (19) sejak tahun 2017 ketika kedua korban masih duduk di bangku sekolah menengah.
Predator seksual itu juga melecehkan korban lain berinisial TI (18), yang adalah teman anak kandung pelaku, sejak April 2021.
"Korbannya ada tiga, dua merupakan anak pelaku dan satu merupakan teman dari anak pelaku," papar Yudha.
Pencabulan dan pemerkosan terhadap para korban dilakukan oleh pelaku di rumahnya sendiri.
"Pelaku menjalankan aksinya di rumah, terutama saat malam," ucap Yudha.
Pencabulan kali pertama terhadap PU terjadi pada 2017, ketika korban masih duduk di bangku SMP kelas dua.
Baca Juga: Mensos Risma Dukung Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Pemerkosaan Belasan Santriwati
"Korban tidak melawan karena diancam pelaku. Terakhir PU diperkosa pada Minggu 12 Desember 2021," beber Yudha.
Pelaku juga menggunakan cara serupa untuk memerkosa korban PI. Pemerkosaan terus berulang selama 4 tahun.
"PI terakhir digauli pada Senin tanggal 13 Desember 2021, yang terjadi kembali di dalam kamar sekitar pukul 00.00 dini hari," kata Yudha.
Sementara, TI menjadi korban kejahatan seksual pertama kali pada April 2021.
"Dia disetubuhi berkali-kali oleh pelaku sejak bulan April," ujar Yudha.
Perbuatan pelaku baru terungkap setelah salah satu keluarga melapor ke pihak kepolisian.
"Setelah ada laporan, kita langsung amankan pelaku," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Hukumannya adalah ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.
Baca Juga: Sempat Sembunyikan Barang Bukti, Joseph Suryadi Akui Sebar Chat Bernada Penistaan Agama
Sumber : Tribunlutra.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.