JAKARTA, KOMPAS.TV - Hubungan antara IN, istri seorang tahanan kasus narkoba, dengan anggota Satreskrim Polres Lahat, Sumatera Selatan, berinisial Bripka IS kini telah memasuki babak baru.
Kabar terbaru, Bripka IS yang awalnya diduga telah menghamili IN, ternyata sebetulnya memiliki hubungan istimewa dengan wanita tersebut.
Fakta tersebut pun sudah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi karena bukti berupa sebuah video menunjukan demikian.
Lebih lanjut, selain bukti video itu, terdapat pula beberapa fakta terkini lainnya yang dapat turut memperjelas hubungan antara Bripka IS dan IN.
Baca Juga: Bripka IS dan Istri Tahanan Narkoba yang Hamil Ternyata Pacaran, Terungkap Bukti Video saat di Hotel
Supriadi mengungkapkan, bukti terkait kedekatan Bripka IS dan IN yang tengah menjalin asmara terlihat dari rekaman video saat keduanya tidur di sebuah hotel di Palembang.
"Dari rekaman (video) ini terlihat bahwa keduanya ada hubungan spesial," kata Supriadi dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/12/2021).
Dengan begitu, lanjut Supriadi, dapat disimpulkan bahwa tudingan yang mengatakan Bripka IS memaksa IN untuk melakukan hubungan suami istri itu tidak benar.
Baca Juga: Bripka IS, Polisi yang Diduga Hamili Istri Napi akan Disidang di Polda Sumsel Hari Ini
Selain video, Supriadi mengatakan, polisi juga mendapatkan bukti lain yang memperkuat hubungan asmara Bripka IS dan IN.
Bukti tersebut adalah rekaman suara dalam aplikasi perpesanan WhatsApp antara IN dan suaminya, FP. Dari pesan suara WhatsApp itu dapat diketahui bahwa FP telah menalak IN.
Supriadi menduga, karena hal itulah yang kemudian membuat IN kalut dan lebih memilih menjalin hubungan dengan Bripka IS.
"IN ditalak cerai suaminya pada September 2021 lalu lewat pesan suara. Pesan itu sudah disimpan sebagai bukti," ujar Supriadi.
"Sehingga Bripka IS mau berpacaran dengan IN yang merupakan istri siri FP," imbuhnya
Baca Juga: Modus Bripka IS Diduga Setubuhi Istri Tahanan, Ajak Korban Jalan-Jalan lalu Dibawa ke Hotel
Maka dari itu, dengan adanya bukti-bukti tadi, Supriadi merasa kurang tepat jika FP kemudian melaporkan istrinya berzina dengan Bripka IS.
Namun, karena tudingan berupa dugaan perzinaan sudah terlanjur dilayangkan, Bripka IS pun harus tetap menjalani sidang disiplin.
Adapun, berdasarkan fakta persidangan, majelis sidang etik tidak menemukan adanya unsur pemerkosaan atau ancaman yang dialami IN seperti yang disebut sebelumnya.
Setelah menjalani sidang etik, Bripka IS dijatuhi sanksi karena telah mencoreng nama baik Polri lantaran sudah berkeluarga namun menjalin hubungan terlarang dengan wanita lain.
Akibat perbuatannya, Bripka IS dijatuhi berupa hukuman penjara selama 21 hari serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode.
"Dia (Bripka IS) punya istri, tapi ada wanita lain (IN). Maka Bripka IS dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari," ujar Supriadi.
"Serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.