JAMBI, KOMPAS.TV – PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi diputuskan harus membayar ganti rugi materiel dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp590 miliar. Pasalnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi perusahaan tersebut atas kasus kebakaran lahan konsesi.
Namun, pihak ATGA mengatakan belum mengetahui soal hasil putusan tersebut hingga Selasa (14/12/2021). ”Sampai saat ini kami belum mendapatkan informasinya,” ujar Andi Suwandi, juru bicara PT ATGA, seperti dilansir dari Kompas.id.
Putusan tersebut, disebut Andi, menunjukkan ketidakkonsistenan MA lantaran dalam perkara pidana atas objek kebakaran yang sama, MA telah memutus perusahaan tidak bersalah.
”Jika dalam perkara perdata ini MA memutus kami bersalah, akan kami pelajari dan siapkan langkah hukum selanjutnya,” ucapnya.
Diketahui, pada putusan perdata terdahulu, perusahaan dinyatakan harus bertanggung jawab mutlak (strick liability) atas kerugian lingkungan yang timbul akibat kebakaran seluas 1.500 hektare dari 12.400 hektare lahan kelola perusahaan tahun 2015. Peristiwa itu menimbulkan kerugian materiel dan lingkungan.
Kebakaran tersebut terjadi enam tahun lalu di wilayah kebun perusahaan di Kecamatan Muara Sabak Timur, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kecamatan Dendang, dan Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Adapun, majelis hakim yang terdiri dari Sudrajad Dimyati, Pri Pambudi, dan Syamsul Ma’arif memutuskan PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) bersalah mengakibatkan kebakaran kebun sawitnya seluas 1.500 hektar di Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada 2015.
Putusan tolak itu keluar pada 8 Desember 2021 atau dua bulan setelah pengajuan kasasi disampaikan perusahaan.
Baca Juga: Jokowi: Saya akan Paksa Perusahaan Kelapa Sawit dan Pertambangan Siapkan Persemaian
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.