BATAM, KOMPAS.TV – Polisi telah menangkap dua orang yang diduga memalsukan dokumen kapal tanker MV Seniha pada Rabu (1/12/2021), yakni RNB dan FT. Namun, pelapor pada kasus tersebut, yakni Raef Sharaf El Din, warga negara Lebanon, disebut masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kuasa hukum RNB dan FT, yakni Irwan S Tanjung dan Indra Raharja menyesalkan penangkapan kedua kliennya.
Hal itu disampaikan oleh keduanya saat menggelar jumpa pers bersama pemilik perusaaan pengelola kapal Seniha, Togu, Sabtu (11/12/2021).
Menurut mereka, pelapor atas nama Raef Sharaf El Din warga negara Lebanon (Bulk BlackSea pemilik MV Seniha) , masuk daftar pencarian orang Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri.
Raef juga disebut bertindak sebagai orang yang menyuruh untuk membuat surat persetujuan berlayar palsu atas nama kapal Seniha yang saat ini bertuliskan "MV Neha".
“Dia (Raef) juga menjadi tersangka atas tuduhan pemalsuan surat izin berlayar. Sementara di sisi lain, polisi menangkap klien saya atas tuduhan pemalsuan dokumen kapal. Ini yang harus kita clearkan dulu, jangan semua dicampuradukkan,” kata Irwan Tanjung pada jurnalis Kompas TV Batam, Riki Ramahdoni.
Baca Juga: Nakhoda Belum Tidur 50 Jam, Kapal Tanker Ini Tabrak Anjungan Minyak
Sementara, Togu, yang mengaku sebagai pemilik perusahan yang berhak mengelola dan memelihara kapal Seniha merasa terusik karena turut terseret dalam kasus tersebut.
Menurutnya, tudingan yang dialamatkan oleh Antonio Francis dari pihak Raef Sharaf kepadanya tidak benar.
"Apa yang dikatakan mereka sudah sangat merugikan saya. Mana buktinya kalau itu semua benar," kata Togu.
Bahkan, menurut Togu kapal tersebut bukan milik mereka lagi (Bulk BlackSea).
“Itu yang saya tegaskan, kalau kapal itu bukan milik mereka lagi," katanya.
Togu mengungkapkan pihaknya telah melakukan aktivitas pemeliharaan , terhadap kapal Seniha sesuai dengan surat kuasa per tanggal 21 Maret 2021.
“Kami saat ini terus melakukan penjagaan dan pemeliharaan kapal NV Neha, kemarin sempat mengalami posisi kemiringan, tapi kami sudah perbaiki lagi agar tidak rusak,” kata Togu.
Kasus perebutan kapal tanker ini sempat vakum dalam beberapa tahun terakhir, namun beberapa waktu terakhir kembali mencuat ke permukaan.
Kasus ini kembali heboh setelah dua orang yang diduga memalsukan dokumen kapal tersebut , ditangkap Bareskrim Mabes Polri.
Keduanya adalah RNB dan FT yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2019.
Kasus ini juga sempat melibatkan tiga pegawai Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, yang diduga turut memalsukan dokumen kapal tersebut.
Namun dalam persidangan, hanya satu pegawai KSOP yang terbukti bersalah dan divonis penjara.
Hingga kini kapal Seniha masih berstatus sita jaminan. Hal itu diketahui dari laman direktori putusan Mahkamah Agung RI.
Baca Juga: Mengerikan, Paus Raksasa Setinggi 11 Meter Ditabrak Hingga Mati dan Terseret Kapal Tanker Besar
“Kapal MV Sineha-S IMO 8701519 berbendera Panama yang telah diubah nama menjadi kapal MV Neha IMO 8701519 berbendera Djibouti, masih dalam status sebagai objek Sita Jaminan dalam perkara keperdataan di Pengadilan Negeri Batam, dan perkara perdata tersebut belum proses upaya hukum,” demikian salah satu petikan Putusan Nomor 113/Pid.B/2020/PN.Btm2.
Petikan itu juga mengungkapkan kapal Seniha IMO 8701519 ke Galangan Kapal PT DDW Pertama untuk diperbaiki pada 10 April 2010 .
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.