"Dari hasil pemeriksaan nantinya akan dilihat apabila ditemukan adanya tindakan anggota yang tidak sesuai prosedur, maka akan dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Irwan.
Baca Juga: Diprediksi Akhiri Kutukan, Pemain Agresif Strategi Shin Tae Yong Mampu Bongkar Pertahanan Kamboja
Irwan menambahkan proses hukum terhadap anggota yang bersalah akan diberikan berupa hukuman disiplin maupun kode etik profesi sebagai anggota Polri.
Kapolres pun meminta agar anggota keluarga dan masyarakat mempercayakan kasus meninggalnya Arkin di tahanan itu diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Polres Sumba Barat akan melakukan penyelidikan dan proses hukum secara transparan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Irwan.
Baca Juga: Dedi Mulyadi: Pelaku Pemerkosaan Ingin Dirikan Panti Asuhan buat Tampung Bayi yang Dilahirkan Korban
Sebelumnya, kasus tewasnya seorang tahanan di sel Polsek Katikuna viral di media sosial setelah anggota keluarga korban menuliskan kronologis penangkapan di rumah tersangka pada Rabu (8/12/2021) lalu.
Namun, keesokan harinya atau pada Kamis (9/12/2021) pihak keluarga menerima laporan bahwa Arkin telah meninggal dunia di dalam tahanan yang mengakibatkan keluarga korban kaget.
Dari yang tersebar di media sosial, keluarga menyebutkan muka tersangka mengalami pembengkakan, hidung mengeluarkan darah, tangan semuanya bengkak dan tangan kiri patah. Terdapat juga sejumlah bekas tembakan yang terus mengeluarkan darah.
Baca Juga: Hadiah Mewah Bernilai Fantastis untuk Rayyanza, dari Hermes hingga Uang Rp1 Miliar
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.