Baca Juga: Kemenag Dukung Hukuman Tegas Buat Pelaku Pemerkosaan Santriwati di Bandung
Herry Wirawan didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (Herry Wirawan) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono.
Sementara itu, senada dengan Riyono, Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Agus Mujoko, juga mengatakan bahwa istri Herry tak terlibat dalam kejahatan suaminya.
Baca Juga: Kementerian PPPA Sebut Pemerkosa 13 Santriwati Pantas Dihukum Kebiri
"Tidak. Istrinya ini tidak terlibat. Istri tidak tahu-menahu perbuatan suaminya," ujar Agus.
Adapun para korban saat ini diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
Kasus ini ditangani Polda Jabar yang dilimpahkan ke Kejati Jabar pada September, dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada November.
Saat ini, perkara pemerkosaan tersebut telah masuk proses persidangan.
Baca Juga: Pilu Orangtua Santriwati Korban Perkosaan Guru Pesantren di Bandung: Dunia Serasa Kiamat
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.