YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta merilis pengungkapan kasus tindak pidana siber dengan tersangka perempuan berinisial FCN (23) alias Siskaeee pada Selasa (7/12/2021) kemarin.
Dalam rilis yang diterima KOMPAS TV, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan ada tiga daerah yang sering digunakan Siskaeee untuk pengambilan rekaman video atau foto, yaitu Yogjakarta, Jakarta dan di Bali.
Di antara daerah tersebut tersangka sering melakukan pengambilan video di tempat umum seperti mall, parkiran, rest area jalan tol, toko buku, swalayan.
"Kemudian di ruangan tertutup seperti indekos, hotel, gym hingga toilet pesawat," ujar Yulianto, Selasa.
Foto dan video tersebut dibuat sendiri yang kemudian disimpan di dalam handphone dan hardisknya.
Yulianto menyebutkan ada sekitar 2.000 video dan 3.700 foto yang tersimpan di dalam handphone tersangka dengan ukuran kurang lebih 150 GB.
"Dan terdapat sekitar 600 GB data file foto maupun video yang tersimpan di hardisk tersangka,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Siskaeee Simpan Ribuan Foto dan Video dalam Handphone: Ada 600 GB Data File di Hardisk
Motif Siskaeee melakukan hal tersebut adalah untuk memenuhi kepuasan seksual dan juga untuk mendapatkan penghasilan.
Siskaeee melakukan hal itu sejak 2017.
Ia juga memiliki tujuh akun situs dewasa untuk mengelola dan mengungah video pornografi yang dibuatnya.
Hasil pemeriksaan diketahui Siskaeee memperoleh pendapatan kotor hingga 154.013.73 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp.2.186.985.009.
Uang tersebut didapat dari pengelolaan akun pornografi mulai 2 Maret 2020 hingga 6 Desember 2021.
Namun jika dihitung, kata Yulianto, penghasilan bersih Siskaeee bisa mencapai 123.205.30 dolar AS atau setara dengan Rp.1.749.511.009.
"Rata-rata penghasilan yang didapatkan setiap bulannya dari konten (pornografi) tersebut yang di unggah oleh tersangka sebesar rata-rata Rp15 juta sampai Rp20 juta," ujar Yuliyanto.
Pengasilan Siskaeee didapat dari keuntungan dari setiap subscribe atau berlangganan. Salah satunya dari akun onlyfans.
Baca juga: Penghasilan Siskaeee dari Unggah Video Pornografi Capai 2 Miliar, 5 Dollar Sekali Subscribe
Menurut Yuliyanto dari akun onlyfans Siskaeee mendapat 5 dolar AS dari setiap subscribe. Kemudian uang hasil berlangganan atau member bisa dicairkan atau ditarik setiap akumulasi 500 dolar AS.
Adapun Siskaee ditangkap Sabtu (4/12) di Bandung, Jawa Barat tak lama setelah video dirinya yang memerkan payudara dan alat vital di Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) viral di media sosial.
Atas perbuatannya, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Pornografi, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.