Kompas TV regional peristiwa

Update Kasus Mahasiswi NWR: Reaksi Kapolri hingga Pelaku Ditahan, Dijerat Pasal Aborsi, dan Dipecat

Kompas.tv - 6 Desember 2021, 05:05 WIB
update-kasus-mahasiswi-nwr-reaksi-kapolri-hingga-pelaku-ditahan-dijerat-pasal-aborsi-dan-dipecat
Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo memberikan keterangan pers di Mapolres Mojokerto terkait kasus Novia Widyasari atau NWR yang bunuh diri di makam ayah. (Sumber: Dok. Humas Polda Jatim)
Penulis : Fadhilah | Editor : Hariyanto Kurniawan

"Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor handphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)" terang Slamet.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Mojokerto, keduanya beberapa kali melakukan aktivitas hubungan layaknya suami istri selama menjalin asmara.

Tanpa diduga, akibatnya NW sempat hamil sebanyak dua kali pada tahun lalu, yakni Maret 2020, untuk kehamilan pertama.

Pada Agustus 2021 kemarin, untuk kehamilan kedua.

Sebanyak dua kali itu pula, keduanya melakukan aksi tindakan menggugurkan kandungan atau aborsi.

"Untuk usia kandungan yang pertama masih mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah 4 bulan," jelasnya.

Sebanyak dua kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut, RB menggunakan dua jenis obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.

Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama di dalam kosannya di Kota Malang.

Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, di sebuah tempat makan di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.

"Selain itu ditemukan juga bukti lain, korban selama pacaran, terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," katanya.

Baca Juga: Awal Perkenalan Bripda Randy dengan Pacar yang Bunuh Diri di Makam Ayah, Diungkap Wakapolda Jatim

Bripda RB Dipecat Tidak Hormat

Polri telah memecat Bripda Randy Bagus (RB) melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, Randy diberhentikan melalui PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)" kata Dedi seperti yang dikutip dari Antara, Minggu (5/12/2021). 

Polri, lanjut Dedi, menekankan akan menindak tegas anggota yang dinilai bersalah.

Dia juga menegaskan bahwa Polri tidak akan tembang pilih dalam menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran.

Terlebih, kata dia, anggota yang telah melakukan pelanggaran berat seperti tindak pidana. Dedi mengatakan hal itu sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Sebab itu, Randy juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," ujarnya menegaskan.

RB Bisa Dijerat Pasal Pemerkosaan

Di sisi lain, Dosen hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, tidak menutup kemungkinan bagi RB untuk dijerat dengan pasal pemerkosaan.

"Jika kematiannya (korban) disebabkan oleh atau berhubungan dengan keadaan akibat perbuatan pelaku, maka sesungguhnya penyidik bisa mengualifikasi perbuatan itu sebagai pemaksaan," kata Fickar, Minggu (5/12/2021) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Fickar menjelaskan, polisi bisa saja meminta keterangan pelaku terkait obat tidur dan dan akibat-akibat lain yang mengindikasikan kekerasan. Sehingga, kata dia, pelaku bisa dijerat dengan pasal perkosaan.

"Tersangka bisa dijerat dengan pasal perkosaan, apalagi ada rekan korban yang mengetahuinya," kata dia.

Selain itu, Abdul juga mengatakan polisi bisa menerapkan pasal perkosaan, dan mengambil rujukan dari media sosial, apalagi jika di media sosial itu ada dialog dengan pihak lain yang masih mungkin dimintakan keterangannya sebagai konfirmasi curhatan korban.

Baca Juga: Viral Video Perempuan Pamer Alat Vital di Bandara YIA, Ini Gejala dan Penyebab Ekshibisionis


Kontak Bantuan

Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.

Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.

Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.

Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:

https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/

 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x